news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Anggota DPRD Jambi Diperiksa di Polda Jambi Terkait Suap RAPBD

14 Februari 2019 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusutan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017-2018 Provinsi Jambi terus dilakukan. Kamis (14/2), sebanyak 7 saksi dihadirkan KPK untuk diperiksa di Mapolda Jambi.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah 3 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Tartiniah, Parlagutan, dan anggota Fraksi Golkar DPRD Jambi, Ismet Kahar.
Sedangkan 4 saksi lainnya berasal dari unsur swasta, yakni Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonas alias AHUI, Direktur PT Sumber Swarnanusa, Lina, seorang karyawan swasta bernama Norma Robert, serta seorang wiraswasta yang juga menjabat Plt Sekda Pemprov Jambi, Apif Firmansyah.
Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“KPK terus menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak di Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi 2017/2018,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.
Terhitung hingga Kamis, total 32 saksi telah diperiksa terkait kasus yang menjerat belasan anggota DPRD Pemprov Jambi ini.
Febri mengimbau agar para saksi bisa berbicara jujur. KPK mengingatkan bahwa para saksi bisa dijerat pasal keterangan palsu jika bohong di depan penyidik.
ADVERTISEMENT
“Sebagaimana diatur di KUHAP, Kami ingatkan juga para saksi agar bicara benar dalam pemeriksaan. Karena ada risiko hukum jika keterangan yang disampaikan di penyidikan ataupun persidangan adalah keterangan palsu,” ucapnya.
Sejauh ini, 12 orang anggota DPRD Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima uang ketok palu hingga Rp 16,5 Milliar dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Besaran uang yang diterima beragam, tergantung peran mereka.
Erwan Malik plt sekda Jambi diperiksa KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara terkait dua kasus, yakni tindak penyuapan dan gratifikasi. Di kasus suap, Zumi terbukti menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,340 miliar.
Mereka adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 lainnya.
ADVERTISEMENT
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
Selain itu, Zumi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian, juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.