3 Cara Pemungutan Suara di Luar Negeri: Pos, TPS, Kotak Suara Keliling

20 Maret 2019 22:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyelesaikan perakitan kotak suara berbahan karton, di gudang logistik KPU Kota Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan perakitan kotak suara berbahan karton, di gudang logistik KPU Kota Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan masyarakat Indonesia di bulan April, tidak hanya diikuti oleh mereka yang tinggal di Indonesia saja. Masyarakat Indonesia yang sedang tinggal di luar negeri juga memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi rakyat tersebut.
ADVERTISEMENT
KPU sudah menetapkan jumlah pemilih di luar negeri ada 2.058.191 pemilih. Mereka hanya akan mencoblos dua surat suara saja: capres-cawapres dan caleg DPR RI di daerah pemilih DKI Jakarta II. (Klik: Daftar caleg DPR RI dapil DKI II).
Lalu bagaimana para diaspora tersebut memilih? Apakah ada TPS yang tersedia juga di luar negeri?
Pemilu di luar negeri diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). PPLN merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU sendiri dan berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia, baik di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Setelah itu, PPLN membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang fungsinya adalah melaksanakan pemilu di TPS Luar Negeri (TPSLN), melalui Kotak Suara Keliling (KSK), atau melalui pos.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Pemilu di luar negeri tersebut diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) yang dibentuk oleh Bawaslu.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar KPU di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Untuk menggunakan hak suaranya, masyarakat Indonesia di luar negeri dapat pergi langsung ke TPSLN. Bedanya, tanggal pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal daripada pemungutan suara di Indonesia, biasanya pada akhir pekan.
Hal tersebut dikarenakan pemungutan suara selalu jatuh di hari kerja. Sementara masyarakat Indonesia di luar negeri tidak mendapatkan libur pada hari tersebut sehingga pemungutan suara harus diambil di hari-hari sebelumnya agar penghitungan suara dapat dilakukan serentak dengan TPS di Indonesia.
Cara memilih yang kedua adalah melalui pelayanan Kotak Suara Keliling (KSK). Bayangkan, di luar negeri TPS tidak sebanyak di Indonesia yang mungkin setiap RW punya satu TPS. TPSLN bisa saja berjarak ratusan kilometer dan membutuhkan waktu berjam-jam untuk mencapainya.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bagi masyarakat Indonesia yang mengalami hal tersebut, KPPSLN akan meminta para pemilih berkumpul dalam satu kawasan. KPPSLN kemudian akan membawa KSK agar pemilih dapat langsung mencoblos di tempat. KSK akan dilaksanakan mulai tanggal 8 April sampai hari pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk menggunakan hak suara adalah dengan memilih melalui pos. Warga Indonesia yang tidak bisa ke TPSLN dan lebih memilih untuk memberikan suaranya lewat pos diminta untuk mendaftarkan dirinya.
Selanjutnya, 30 hari sebelum hari pemungutan suara, KPPSLN akan mengirimkan surat suara ke rumah masing-masing pemilih yang hanya bisa diterima oleh pemilihnya langsung. Surat suara kemudian dicoblos dan dikirimkan balik ke KPPSLN. Surat suara tersebut hanya akan dibuka pada hari pemungutan suara untuk dihitung.
Ternyata tidak susah ya untuk memilih? Mau di Indonesia atau di luar negeri, selalu ada caranya.
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 Foto: Bagus Permadi/kumparan