3 Eks Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Ratusan Juta dari Gatot

20 Februari 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar, didakwa menerima suap berupa uang ratusan juta rupiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Ketiganya merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Abu disebut telah menerima suap sebesar Rp 477,5 juta, sementara Enda disebut menerima suap sebesar Rp 502,5 juta, dan Yusuf disebut menerima suap sebesar Rp 772,5 juta.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1).
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Menurut jaksa, pemberian suap dilakukan untuk melancarkan pengesahan berbagai laporan yang berhubungan dengan anggaran daerah sejak 2012. Yakni, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Perubahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
Kemudian, APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, dan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
"Padahal diketahui atau patut diduga pemberian hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sehingga dipandang perbuatan yang berlanjut," tutur jaksa.
Ilustrasi suap Foto: Thinkstock
Menurut jaksa, perkara ini berawal saat Pemprov Sumatera Utara akan mengesahkan LPJP APBD Tahun Anggaran 2012. Saat itu, beberapa anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit menemui Nurdin Lubis selaku Sekda Pemprov Sumatera Utara, Randiman Tarigan selaku Sekretaris Dewan Pemprov Sumatera Utara, dan Baharuddin Siagan selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan agar Raperda LPJP APBD tahun 2012 disetujui oleh DPRD Sumatera Utara. Merespons hal tersebut, Kamaluddin menyampaikan harus ada kompensasi berupa uang yang disebutnya dengan 'uang ketok'.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Permintaan uang itu kemudian direalisasikan dan diterima oleh sejumlah anggota, termasuk lima anggota DPRD tersebut. Menurut jaksa, permintaan 'uang ketok' itu terus berlanjut hingga pengesahaan APBD Pemprov Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 melalui perantara.
ADVERTISEMENT
"Para terdakwa telah menerima uang secara bertahap," ujar jaksa.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.