3 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Mei 2019 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan tiga mantan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan tiga mantan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar, dituntut hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK juga menuntut Abu Bokar dan Enda membayar denda Rp 233 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Yusuf dituntut dengan denda Rp 260 juta subsider lima bulan kurungan
Ketiganya dinilai terbukti menerima suap berupa uang senilai ratusan juta rupiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Menurut jaksa, Abu telah menerima suap sebesar Rp 477,5 juta, Enda sebesar Rp 502,5 juta, dan Yusuf disebut menerima suap Rp 772,5 juta.
"Menuntut, memohon majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).
Anggota DPRD Sumatera Utara, Enda Mora Lubis usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jaksa mengatakan, uang suap tersebut berasal dari APBD Pemprov Sumut. Sehingga, ketiganya diharuskan membayar uang pengganti dari yang diterimanya, dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada negara melalui KPK.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Abu telah mengembalikan uang Rp 7 juta. Sementara Enda telah mengembalikan Rp 15 juta dan Yusuf Rp 50 juta.
Menurut jaksa, pemberian suap dari Gatot kepada tiga wakil rakyat itu dilakukan untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Perubahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
Kemudian, APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, dan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Jaksa membeberkan perkara ini berawal saat Pemprov Sumatera Utara akan mengesahkan LPJP APBD Tahun Anggaran 2012. Saat itu, beberapa anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit menemui Nurdin Lubis selaku Sekda Pemprov Sumatera Utara, Randiman Tarigan selaku Sekretaris Dewan Pemprov Sumatera Utara, dan Baharuddin Siagan selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara.
Anggota DPRD Sumatera Utara, M. Yusuf Siregar usai diperiksa KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan agar Raperda LPJP APBD tahun 2012 disetujui oleh DPRD Sumatera Utara. Merespons hal tersebut, Kamaluddin menyampaikan harus ada kompensasi berupa uang yang disebutnya dengan 'uang ketok'.
ADVERTISEMENT
Permintaan uang itu kemudian direalisasikan dan diterima oleh sejumlah anggota, termasuk lima anggota DPRD tersebut. Menurut jaksa, permintaan 'uang ketok' itu terus berlanjut hingga pengesahaan APBD Pemprov Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 melalui perantara.
"Para terdakwa telah menerima uang secara bertahap," ujar jaksa.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan hukuman ketiganya adalah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya dan pengaruhnya untuk melakukan kejahatan.
Sedangkan hal yang meringankan, mereka semua belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, mempunyai tanggungan keluarga dan mengembalikan secara sukarela uang yang diterima.
ADVERTISEMENT
Terkait tidak adanya pencabutan hak politik, jaksa menyebut keputusan itu dibuat karena usia ketiganya yang sudah lanjut.
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberi keterangan ketika bersaksi untuk tujuh terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A