3 Eks Anggota DPRD Sumut Mangkir dari Panggilan KPK

13 Juli 2018 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang juga tersangka kasus suap, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mereka adalah Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga, dan Syafrida Fitrie.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan Abdul Hasan dan Richard terkait ketidakhadirannya memenuhi pemeriksaan.
"DHM (DTM Abul Hasan Maturidi) REN (Richard Eddy Marsaut Lingga) mengirimkan surat tidak bisa datang. DHM (DTM Abul Hasan Maturidi) karena akan menikahkan anak, REN (Richard Eddy Marsaut Lingga) sakit. Sedangkan SFE (Syafrida Fitrie) belum ada informasi sampai siang ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Ketiga tersangka itu rencananya akan diperiksa sebagai tersangka. Mereka adalah 3 dari 38 eks anggota DPRD Sumut yang ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut.
Dari 38 orang itu, KPK telah menahan 9 tersangka. Mereka semua diduga menerima uang suap dari Gatot terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,47 miliar dari para tersangka.
Atas perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.