3 Eks Komisaris PT Nindya Karya Dipanggil Jadi Saksi Korupsi Korporasi

26 Juni 2018 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tiga mantan direktur dan komisaris utama PT Nindya Karya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Sabang. Ketiganya adalah Ir Robert Mulyono Santoso, Ir Sugeng Santoso, dan mantan komisaris PT Nindya Karya periode 2007 dan 2009, Wicipto Setiadi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus yang menyeret PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati tersebut, KPK juga memanggil direktur PT Tuah Sejati, Azlim, untuk diperiksa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi korporasi dengan tersangkat PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/6).
Kedua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010. PT Nindya Karya ditetapkan sebagai tersangka korporasi berdasarkan pengembangun kasus yang menjerat mantan kepala cabangnya Heru Sulaksono pada 2014 silam.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi di proyek yang dibiayai APBN dengan total nilai proyek Rp 793 miliar. Dalam kasus tersebut, PT Nindya Karya diduga meraup keuntungan Rp 44,68 miliar sedangkan PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, kedua perusahaan dianggap telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam proyek tersebut.