3 Emak di Karawang Serang Jokowi Ditahan, Terancam 6 Tahun Bui

26 Februari 2019 11:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UU ITE Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UU ITE Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga emak-emak di Karawang, ES, IP, dan CW, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kampanye hitam ke capres nomor urut 01 Joko Widodo. Ketiganya dijerat UU No. 11 tahu. n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketiganya sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti perkembangan proses sidik ini. Kita terus lakukan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).
Apa ancaman hukuman pidana untuk ketiganya?
Ketiganya diduga terlibat menyebarkan berita palsu karena kampanye door to door yang mereka lakukan. Saat menemui warga mereka diduga menyebarkan fitnah untuk menyudutkan calon presiden Jokowi. Mereka mengatakan, jika Jokowi terpilih kembali, azan di masjid akan dilarang, pemakaian hijab dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.
Penyebaran berita bohong alias hoaks diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,".
Tiga ibu yang melakukan kampanye hitam ke Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi, di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
Sementara ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".
Tak hanya penyebarnya, pembuat berita bohong pun dinilai bisa dipidana. Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, menilai pembuat informasi bohong merupakan subjek hukum yang bisa dijerat pidana.
Berikut rincian bunyi pasal-pasal terkait kasus Emak-emak di Karawang:
ADVERTISEMENT
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946)
Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:
(1) “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Pasal 15 UU 1/1946:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
ADVERTISEMENT
2. Undang-Undang No. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)..”
ADVERTISEMENT
Pasal 45 Jo ayat (2) Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”