3 Emak yang Diduga Fitnah Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

26 Februari 2019 22:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga ibu yang melakukan kampanye hitam ke Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi, di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tiga ibu yang melakukan kampanye hitam ke Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi, di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Keluarga tiga emak, Engqay (49) Ika (44), dan Citra (37), yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap capres 01 Jokowi di Karawang meminta penangguhan penahanan. Mereka mendatangi Polres Karawang untuk meminta penangguhan pada Senin (25/2) malam.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Karawang, Nace Permana, yang ikut mendampingi keluarga ketiga emak itu. Ia menyebut, pada Selasa (26/2) sore, keluarga ketiga emak kembali ke Polres untuk meminta hal yang sama.
"Iya (menemani ke Polres). Kemanusiaan saja, kasihan mereka seakan orang paling salah, padahal masih banyak yang menyudutkan Pak Prabowo kok tidak diproses," kata Nace yang juga merupkan caleg dari Partai Gerindra itu kepada kumparan, Selasa (26/2).
Merespons hal tersebut, Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan penangguhan dari keluarga secara resmi yang diterima kepolisian. Namun, ia mempersilakan apabila ada niatan permintaan penangguhan tersebut.
"Sampai saat ini (belum), penangguhan penahanan adalah hak untuk tersangka dan keluarga tersangka. Kami persilakan tersangka datang untuk ajukan ke penyidik," kata Nuredy kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
"Tentu penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan penangguhan tersebut," tambahnya.
Kapolres Karawang (kanan) AKBP Nuredy dan Kasatreskrim Karawang AKP Bimantoro (kiri). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Engqay, Ika, dan Citra, saat ini menhuni rutan di Polres Karawang. Polisi memutuskan menangani kasus itu di Polres Karawang karena TKP berada di wilayah tersebut, meski sebelumnya Polda Jabar yang mengamankan.
"Karena proses penyidikannya di Karawang. TKP-nya di sini dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres Karawang," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Karawang mengamankan ketiga emak-emak setelah videonya yang diduga merupakan kampanye hitam yang ditujukan kepada capres Jokowi viral di media sosial.
Dalam video yang viral tersebut, ketiganya mengatakan jika Jokowi terpilih kembali azan di masjid akan dilarang, pemakaian hijab dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Ketiganya kini telah berstatus tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE, kemudian Pasal 14 ayat 1 atau 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Untuk UU ITE itu 6 tahun (penjara) dan Pasal 14 itu ancamannya itu 10 tahun. Pasal 15 UU No 1 tahun 46 itu adalah 3 tahun," pungkas Nuredy.