3 Emak yang Diduga Fitnah Jokowi Ditahan di Polres Karawang

26 Februari 2019 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga ibu yang melakukan kampanye hitam ke Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi, di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tiga ibu yang melakukan kampanye hitam ke Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi, di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap paslon 01 Jokowi di Karawang ditahan di Polres Karawang. Penahanan dilakukan usai ketiganya ditetapkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditahan. Iya (di Polres Karawang)," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah kepada kumparan, Selasa (26/2).
Nuredy menyebut saat ini ketiganya, Engqay (49), Ika (44), dan Citra (37), sudah berada di rutan Polres Karawang. Polisi kini tengah berfokus terhadap tersangka dan pemenuhan barang bukti lainnya.
Secara terpisah, anggota Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Karawang Nace Permana menyebut keluarga dari tiga emak-emak meminta penangguhan penahanan ke kepolisian.
"Iya (menemani ke Polres). Kemanusiaan saja, kasihan mereka seakan orang paling salah. Padahal masih banyak yang menyudutkan Pak Prabowo, kok tidak di proses," kata Nace.
Polda Jawa Barat sebelumnya mengamankan Ika, Engqay, dan Citra setelah videonya yang diduga merupakan kampanye hitam viral di media sosial. Dalam video tersebut, ketiganya mengatakan jika Jokowi terpilih kembali azan di masjid akan dilarang, pemakaian hijab dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menyita ponsel milik ketiganya. Dari pemeriksaan, ketiga emak-emak itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun.