3 Harapan PaSKI Terkait Penahanan Dua Pelawak Jatim di Hong Kong

9 Februari 2018 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PaSKI datangi Kementrian Luar Negeri. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PaSKI datangi Kementrian Luar Negeri. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah komedian yang tergabung dalam Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) mendatangi kantor Kementerian Luar Negeri pada Jumat (9/2) siang. Tujuannya untuk menanyakan nasib dua pelawak asal Jawa Timur, yakni Cak Percil dan Cak Yudo, yang ditahan di Hong Kong karena diduga melanggar aturan visa.
ADVERTISEMENT
Mewakili PaSKI, Eko Patrio mengatakan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir, PaSKI menyampaikan tiga harapan mereka. Pertama, kata Eko, Ia berharap agar kedua komedian tersebut dapat segera kembali ke Indonesia dan bertemu kembali dengan keluarganya.
"Menyikapi saudara kita di Hong Kong yang mendapatkan hukuman berkaitan dengan masalah visa, mudah-mudahan permasalahan cepat selesai dan tentunya cepat pulang ke Indonesia dan berkumpul kembali bersama keluarganya di Indonesia," kata Eko.
Cak Yudo dan Cak Percil. (Foto: Instagram/@vatickaalya1208)
zoom-in-whitePerbesar
Cak Yudo dan Cak Percil. (Foto: Instagram/@vatickaalya1208)
Hal kedua yang diharapkan oleh PaSKI agar masyarakat Indonesia mendoakan agar kasus Cak Percil dan Cak Yudo dapat segera selesai dan mereka dapat kembali menghibur masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Timur.
"Kami minta doanya mudah-mudahan dua komedian, dua sahabat kita, bisa pulang dan kembali lagi menghibur keluarga besar yang di Indonesia dan Jawa Timur," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Hal ketiga, Eko berharap kepada Fachir agar Kemlu menangani kasus ini dengan maksimal dan berupaya tidak terjadi hal-hal serupa di kemudian hari.
"Untuk Pak Wamen, saya berharap yang kita bicarakan benar-benar bisa dilakukan yang semaksimal mungkin agar sahabat kita bisa pulang ke Indonesia," kata Eko.
Cak Percil dan Cak Yudho ditahan aparat Hong Kong pekan ini setelah kedapatan mengisi acara dengan bayaran, padahal mereka hanya memegang visa turis. Berdasarkan peraturan Hong Kong, ini adalah pelanggaran visa yang hukumannya maksimal dua tahun penjara dan/atau denda HKD 50 ribu (Rp 86 juta).