3 Kabupaten di Maluku Lakukan Pemungutan Suara Ulang

29 Juni 2018 0:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara atau TPS (Foto: Hendra N/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara atau TPS (Foto: Hendra N/Antara)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan logistik. Menurut rekomendasi tersebut, ada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku yang seharusnya melakukan pemungutan suara ulang.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, mengatakan bahwa 10 TPS tersebut berada di Kabupaten Buru Selatan (1 TPS), Seram Bagian Timur (4 TPS) serta Kabupaten Maluku Tenggara (5 TPS), dengan pelanggaran yang berbeda-beda.
Pelanggaran Buru Selatan yakni anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sisa surat suara. Di Seram Bagian Timur, pemilih menggunakan surat keterangan dari kepala desa untuk mencoblos. Sementara di Maluku Tenggara, surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS, dan nama pemilih tidak ditulis dalam absensi.
“Kami sudah sampaikan secara keseluruhan ke KPU, agar mereka bisa menyiapkan logistiknya, terutama surat suara yang harus dipesan lagi, karena jumlah 2.000 yang ada tidak mencukupi PSU di 10 TPS tersebut,” jelas Abdullah ketika dikonfirmasi Ambonnesia.com, Kamis (28/6).
ADVERTISEMENT
Namun, Abdullah tidak memastikan berapa total pemilih di 10 TPS tersebut. "Berapa banyak surat suara yang harus disiapkan, itu tanya saja ke KPU, karena itu tupoksi mereka,” katanya.
Di sisi lain, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengungkapkan hanya 4 TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang, yakni 3 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur dan 1 TPS di Kabupaten Buru Selatan. Pemungutan suara ulang direncanakan berlangsung pada 30 Juni dan 1 Juli.
“Itu berdasarkan rekomendasi Panwascam (Panitia Pengawasan Kecamatan) dan sudah ditetapkan dalam pleno KPU kabupaten/kota,” ungkap Rifan.