3 Kali Mangkir Vonis, WNA Penampar Petugas Imigrasi Dijemput Paksa

30 Januari 2019 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus bule asal Inggris yang menampar staff Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai.  (Foto: Denita Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus bule asal Inggris yang menampar staff Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai. (Foto: Denita Matondang/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang vonis kasus penamparan petugas Imigrasi yang dilakukan Warga Negara Inggris, Auj-E Taqaddas (45), kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Pembacaan vonis yang seharusnya berlangsung pada Rabu (30/1) ditunda hingga Senin (11/2) mendatang.
ADVERTISEMENT
Penundaan sidang diajukan anggota JPU Nyoman Triarta Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada Hakim. Dalam persidangan, Triarta mengaku telah mencari Taqaddas sejak Senin (28/1) lalu namun tak membuahkan hasil.
"Mohon Izin Yang Mulia untuk sidang kembali ditunda, hari ini kami tidak bisa menghadirkan terdakwa (Taqaddas). Kami sudah menghubungi sejak Senin kemarin di Hotel Edelweis, Kuta, tetapi terdakwa sudah check out, " kata Triarta.
Hakim Esther Oktavi yang memimpin sidang menerima permintaan jaksa. Ia juga memerintahkan agar sidang pekan depan dapat menghadirkan Taqaddas.
Turis Inggris yang marah-marah hingga menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/7) malam. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Turis Inggris yang marah-marah hingga menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/7) malam. (Foto: Istimewa)
"Kalau begitu sidang ditunda selama dua minggu. Silakan terdakwa dihadirkan secara paksa pada Senin tanggal 11 Februari," kata Hakim Esther.
Usai persidangan, Triata memutuskan akan berkoordinasi dengan polisi untuk mencari Taqaddas di Bali juga di pintu pelabuhan Gilimanuk. Musababnya, Taqaddas dinilai tidak bisa diajak kerja sama.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah lakukan koordinasi dengan polisi dari kemarin tapi dari pihak kepolisian masih belum menemukan jadi kami masih akan tetap berusaha," kata Triarta.
Triarta menegaskan pihaknya akan langsung menahan Taqaddas bila ditemukan. Dia juga yakin Taqaddar masih di Bali lantaran telepon selularnya masih aktif.
"Ini adalah upaya terakhir kami untuk melakukan upaya jemput paksa. Bila ditemukan akan kita tahan dengan penetapan tahanan dari hakim. Terdakwa akan kami tahan sampai dihadirkan dipersidangan, " tuturnya.
Turis Inggris yang lakukan penamparan petugas Imigrasi di PN Denpasar batal sidang hari ini, Jumat (3/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Turis Inggris yang lakukan penamparan petugas Imigrasi di PN Denpasar batal sidang hari ini, Jumat (3/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Sebelumnya, pada Senin (11/1) lalu, Taqaddas juga absen dengan alasan sembelit dan demam. Rabu (28/1) lalu juga mangkir dengan alasan yang sama. Kali ini, ia tidak bisa dihubungi.
Taqaddas juga pernah mangkir dengan agenda pledoi pada Senin (14/1) dengan alasan sakit kepala dan stres. Disinggung mengenai penyebab stres, JPU Triarta saat itu menyebutkan terdakwa tak kuasa menerima tuntutan hukuman penjara selama setahun.
ADVERTISEMENT
Auj-E Taqaddas menjadi sorotan lantaran menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Video penamparan yang dilakukan Taqaddas sempat beredar di media sosial. Atas perbuatannya itu, JPU melayangkan pasal 212 KUHP ayat (1) dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara.