3 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Segera Disidang

29 Januari 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan berkas penyidikan tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap yang berasal dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni Enda Mora Lubis (EML), M Yusuf Siregar (MYS), serta Abu Bokar Tambak (ABT).
"Penyidikan terhadap tiga tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan tahap 2," ujar Febri saat dihubungi, Selasa (29/1).
Sama dengan mantan anggota DPRD Sumatera Utara lainnya, Febri menambahkan, perkara ketiganya pun akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Seperti tersangka lainnya dalam kasus ini, sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Febri.
Anggota DPRD Sumatera Utara, Enda Mora Lubis usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Sumatera Utara, Enda Mora Lubis usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dalam proses penyidikan ini, sekitar 175 saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara ketiganya. Saksi terdiri dari unsur pimpinan DPRD Sumut, staf Sekretariat Dewan Sumut, pejabat Pemprov Sumut, PNS, dan mantan PNS Pemprov Sumut.
ADVERTISEMENT
Ketiga mantan anggota dewan itu juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak satu kali. "Ketiga tersangka juga telah diperiksa sekurangnya sekali dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.
Dalam kasus suap ini, KPK menjerat 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para anggota dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap secara massal dari Gatot Pujo Nugroho.
Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Anggota DPRD Sumatera Utara, M. Yusuf Siregar usai diperiksa KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Sumatera Utara, M. Yusuf Siregar usai diperiksa KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Adapun, penyidikan ke-38 tersangka merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Gatot. Penerimaan suap pun bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Sedangkan di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun dua bulan penjara lantaran terbukti menyuap anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
ADVERTISEMENT
Masih di perkara yang sama, jaksa penuntut umum KPK pun telah menuntut lima orang anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum KPK juga menuntut para politikus itu pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
Kelimanya adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Sementara Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga merupakan anggota DPRD dua periode yaitu periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Tiaisah disebut menerima suap Rp 480 juta, Rijal sebesar Rp 477,5 juta, Fadly sebesar Rp 960 juta, Roslynda sebesar Rp 885 juta dan Rinawati sebesar Rp 505 juta.
ADVERTISEMENT