3 Mantan Direktur PT Nindya Karya Diperiksa KPK soal Korupsi Korporasi

28 Juni 2018 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @arizovia)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @arizovia)
ADVERTISEMENT
Tiga mantan direktur PT Nindya Karya dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Sabang. Ketiganya adalah Edy Sularso selaku direktur keuangan periode 2008, Erijanto direktur operasi periode 2008, dan Supriyanto selaku direktur operasi periode 2008.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus yang menyeret PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati tersebut, KPK juga memanggil komisaris utama PT Tuah Sejati, Ir Rika Zairina, untuk diperiksa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi korporasi dengan tersangkat PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Kedua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010. PT Nindya Karya ditetapkan sebagai tersangka korporasi berdasarkan pengembangun kasus yang menjerat mantan kepala cabangnya Heru Sulaksono pada 2014 silam.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi di proyek yang dibiayai APBN dengan total nilai proyek Rp 793 miliar. Dalam kasus tersebut, PT Nindya Karya diduga meraup keuntungan Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, kedua perusahaan dianggap telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam proyek tersebut.