3 Napi Rutan Labuhan Deli, Medan, Kedapatan Konsumsi Sabu dalam Sel

5 Juli 2019 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Petugas Rutan Kelas II B Labuhan Deli, Medan, Sumut, mendapati tiga orang napi menggunakan sabu dalam sel, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
Ketiganya bernama Dermawan alias Iwan, Ibrahim alias Baim, dan Boni Sihombing. Mereka merupakan penghuni kamar tahanan A 34 Blok A lantai 3.
“Ketiganya merupakan (narapidana) kasus narkoba dan (saat ini) telah diserahkan ke Polsek Medan Labuhan," ujar Kepala Rutan Klas II B Labuhandeli, Nimrot Sihotang, Jumat (5/7).
Nimrot mengatakan, kasus ini berawal dari informasi seorang napi yang menggunakan sabu di kamar ketiga tersangka.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Petugas rutan kemudian menggeledah sel itu dan menemukan barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 buah baterai, 4 buah sendok besi, plastik kecil berisi 2 paket serbuk kristal diduga sabu, 1 unit timbangan elektronik, dan 3 buah korek api gas.
Ketiga tersangka lalu diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk menjalankan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan membenarkan penyerahan ketiga napi tersebut. Pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada ketiga tersangka.
"Saat ini ketiganya masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi.