3 Pejabat Kemenpora Didakwa Terima Suap Ratusan Juta dari Sekjen KONI

6 Mei 2019 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka  terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga orang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) didakwa menerima suap dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI, Johnny E. Awuy, terkait dana hibah.
ADVERTISEMENT
Tiga orang itu yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK Ronald Worotikan membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).
Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Ekto menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
Menurut jaksa, suap diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Rencananya dana hibah itu digunakan untuk dua kegiatan. Pertama, pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olah raga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018.
Kedua, untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo (kiri) dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto (kanan), "ngobrol" sambil berjalan saat akan menejalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/4). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Penerimaan Suap Dana Hibah terkait Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018
Perkara ini berawal saat Ketum KONI, Tono Suratman, mengajukan permohonan dana hibah kepada Kemenpora tanggal 28 Desember 2017. Total dana yang diminta Rp 51.529.854.500.
Menindaklanjuti surat tersebut, Menpora Imam Nahrawi kemudian membuat disposisi kepada Mulyana untuk menelaahnya.
Kemudian, surat itu dilanjutkan kepada asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK dan Tim Verifikasi untuk dilakukan kajian layak tidaknya permohonan itu direalisasikan.
ADVERTISEMENT
Untuk memperlancar proses permohonan dana itu, Mulyana meminta mobil ke Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono. Selanjutnya Supriyono menyampaikan permintaan itu kepada Fuad.
Fuad menyanggupinya dengan memberikan uang kepada Supriyono. Kemudian Supriyono membeli mobil fortuner seharga Rp 489 juta atas nama sopirnya bernama Widhi Romadoni. Lalu mobil itu diberikan ke Mulyana oleh Widhi pada April 2018.
Di sisi lain, hasil verifikasi proposal KONI dinyatakan bahwa dana hibah disetujui dengan nilai total uang yang akan diberikan Rp 30 miliar.
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Setelah proposal dipastikan diterima, Mulyana dan Adhi menyarankan agar Fuad berkordinasi dengan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait jumlah fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora.
ADVERTISEMENT
Setelah koordinasi dengan Ulum, disepakati fee yang akan diberikan besarannya 15-19 persen dari total dana yang diterima.
Pada 6 Juni 2018, dilakukan pencairan tahap 1 sebanyak 70 persen, yaitu sebesar Rp 21 miliar. Setelah dana cair, Mulyana kembali menerima fee dari Fuad Rp 300 juta. Uang itu diberikan melalui Johny pada bulan Juni 2018 di ruangan Mulyana.
Setelah Mulyana menerima fee, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan tahap 2 sebesar 30 persen atau Rp 9 miliar. Tahapan pemberian uang ditransfer dari Kemenpora ke rekening KONI Pusat.
Suap Dana Hibah terkait Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi 2018
KONI kembali mengajukan dana hibah pada 30 Agustus 2018 sebesar Rp 27.506.610.000.
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi mendisposisikan surat itu untuk dikaji oleh tim. Dalam hasil kajian, proposal yang diajukan tidak sesuai karena waktu pengajuan sudah akhir tahun 2018.
Mulyana kembali meminta uang Rp 100 juta dan HP Samsung kepada Fuad. Lalu Fuad memerintahkan Johny untuk merealisasikannya.
Johny pun bertemu Mulyana di Restoran Bakso Lapangan Tembak Senayan pada 27 November 2018. Di pertemuan itu, Johny menyerahkan uang dalam bentuk ATM dengan saldo Rp 100 juta dan HP Samsung.
Mulyana kemudian meminta Fuad untuk merevisi proposal yang diajukan. Pada 28 November 2018, Fuad kembali mengajukan proposal dana hibah dengan nominal Rp 21.062.670.000.
Dalam revisi proposal, pengajuan dana hibah dibuat tanggal mundur (back date) yakni 10 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, Imam kembali meminta Mulyana untuk mengkaji apakah layak atau tidak KONI diberikan dana hibah. Hasil kajian memutuskan proposal diterima dengan realisasi Rp 17.971.192.000. Kemudian uang itu ditransfer dari Kemenpora ke KONI.
Terdakwa Ending Fuad Hamidy saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut jaksa pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul Ulum, Fuad membuat daftar nama pihak Kemenpora yang akan menerima fee dari pencairan dana hibah tersebut.
Daftar penerima itu di antaranya Mulyana dengan kode "Mly", Adhi Purnomo dengan kode "Ap" dan Eko dengan kode "Ek".
Pada 14 Desember, Ending dan Fuad menandatangani kuitansi pembayaran dukungan dana hibah Kemenpora ke KONI. Selanjutnya padaa 17 Desember, Adhi meminta kepada Eko untuk menyampaikan kepada Fuad bahwa SP2D pencairan dana dari Kemenpora ke KONI sudah terbit.
ADVERTISEMENT
Lalu Eko bersama dengan rekannya Oyong, menyampaikan pesan Adhi kepada Fuad. Setelah disampaikan, Adhi menerima laporan dari Eko bahwa akan ada tanda terima kasih dari Fuad. Merespons hal itu, Adhi mengatakan, "Kalau ada tanda terima kasih insyaallah saya akan gunakan untuk menambah cicilan rumah".
Kemudian pada 18 Desember, Fuad memberikan uang Rp 215 juta ke Eko di Gedung KONI. Uang itu diperuntukkan bagi Adhi.
Pada saat akan memberikan uang itu kepada Adhi di Kemenpora, Eko ditangkap KPK bersama dengan uang yang diberikan Fuad.
Perbuatan Mulyana dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Adhi dan Eko dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.