news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Pejabat Kemenpora Segera Disidang Terkait Suap Dana Hibah KONI

15 April 2019 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka  terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka pejabat Kemenpora terkait kasus dugaan suap dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Berkas itu telah diserahkan ke penuntut umum untuk segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yang akan disidang itu adalah Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, dan Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora.
"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (15/4).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo (kiri) dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto (kanan), "ngobrol" sambil berjalan saat akan menejalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/4). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Febri mengatakan, nantinya untuk ketiga tersangka akan menjalani agenda awal persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucap Febri.
Dalam penyidikan perkara ini, total KPK telah memeriksa 20 saksi. Unsur saksi yang diperiksa di antaranya Irjen Kemenpora, Ketua KONI Pusat, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Deputi IV Kemenpora, Asisten Deputi III dan IV, PNS Kemenpora, Staff KONI, dan karyawan swasta.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 20 saksi dan para tersangka sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak 2 kali," kata Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua pejabat KONI Pusat. Dua pejabat itu adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI, Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian dari fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan dugaan suap pencairan dana hibah itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Pada dasarnya Kemenpora memberikan dana pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) sejumlah Rp 17.971.192.000 hanya untuk pembiayaan tiga kegiatan. Namun pihak KONI diduga menggunakan untuk kepentingan lain diluar tiga kegiatan tersebut.
Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketiga kegiatan terkait penyelenggaraan acara olahraga itu adalah penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, serta penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Tak hanya itu, KPK juga sedang mengusut pengajuan proposal lain oleh KONI di luar kepentingan dana pembiayaan wasping. Hal itu kini tengah dicocokkan kebenarannya dengan sejumlah proposal yang sudah disita KPK dalam penggeledahan.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Selaku pemberi suap, Jhonny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara, selaku pihak penerima suap, Mulyana, Eko dan Adhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.