3 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap di Area Karhutla Jambi

4 Oktober 2019 1:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Taman Nasional berada di lahan hutan Taman Nasional Sebangau yang telah terbakar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Taman Nasional berada di lahan hutan Taman Nasional Sebangau yang telah terbakar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama instansi setempat melakukan operasi pengamanan gabungan penindakan aktifitas pembalakan liar di kawasan hutan produksi di Jambi. Hasilnya tiga orang ditangkap karena diduga telah melakukan pembalakan liar di area tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menyebut operasi ini diawali dari pantauan karhutla di Jambi pada Sabtu (29/9) lalu. Saat itu, ditemukan adanya pondok-pondok kerja pelaku pembalakan yang berada di area karhutla.
Atas adanya temuan itu, tim gabungan menindaklanjutinya dan berhasil menangkap tiga pelaku pada 1 Oktober 2019. Adapun barang bukti yang diamankan adalah alat-alat penebang kayu dan sejumlah kayu yang sudah ditebang.
"Operasi pengamanan ini merupakan tindak lanjut dan bagian dari upaya penanganan kejahatan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi," kata Sutyo dalam rilis yang diterima kumparan, Kamis (3/10) malam.
Sutyo menyebut, terjadinya kebakaran hutan biasanya diawali oleh adanya aktifitas-aktifitas ilegal seperti perambahan atau pembukaan lahan dan pembalakan liar. Sehingga, penindakan pembalakan liar, kata dia, juga merupakan upaya dalam penanganan karhutla.
Asap karhutla di Riau. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
"Kami juga meminta kepada korporasi pemegang ijin konsesi untuk menjalankan kewajibannya dalam perlindungan hutan di arealnya sehingga aktifitas-aktifitas ilegal termasuk kebakaran hutan dapat dicegah dan diamankan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kepala Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Edward Hutapea, menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap tiga tersangka. Termasuk adanya kemungkinan untuk menjerat pemodal yang memerintahkan tiga pelaku itu melakukan pembalakkan liar.
Senada, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan upaya ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KLHK dalam upaya penanganan kejahatan karhutla.
"Selain penyegelan-penyegelan terhadap areal korporasi yang terbakar, kami juga akan menindak pelaku kejahatan lain yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan maupun menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," tutupnya.
Terkait hukuman, tiga pelaku itu akan dijerat dengan pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT