3 Penganiaya Siswi SMP di Pontianak: Kami Di-bully, Diancam Dibunuh

10 April 2019 22:07 WIB
Jalan Sulawesi, Pontianak, Kalbar. Lokasi penganiayaan siswi SMP. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Sulawesi, Pontianak, Kalbar. Lokasi penganiayaan siswi SMP. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak, FZ, TP, dan NN, mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, mereka mengaku menjadi korban bully dari warganet di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari medsos yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban," ungkap salah seorang tersangka saat memberikan keterangan di Mapolresta Pontianak yang difasilitasi oleh KPPAD Kalimantan Barat, Rabu (10/4).
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
Para tersangka juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dan teror dari warganet. Padahal menurut mereka, penganiayaan yang dilakukan kepada korban cukup ringan.
"Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet," jelas siswi SMA itu.
Mereka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum.
Kepada polisi, para tersangka mengaku telah menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, memiting, dan melempar menggunakan sandal.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3,5 tahun penjara atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum pihak rumah sakit.
ADVERTISEMENT