3 Pengedar Narkoba di Bali Ditangkap di Depan Kantor Polisi

31 Juli 2018 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga orang pelaku jaringan narkoba Jawa-Bali dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Bali (31/7). (Foto: Dok. Humas Polda Bali)
zoom-in-whitePerbesar
Tiga orang pelaku jaringan narkoba Jawa-Bali dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Bali (31/7). (Foto: Dok. Humas Polda Bali)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jaringan Jawa-Bali. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 kg lebih sabu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja menjelaskan, para pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya depan Polsek Negara, Jembrana, Selasa (31/7) sekitar pukul 00.30 WITA. Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35) yang diamankan
Pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya melintas dengan mengendarai mobil Honda Jazz hitam DK1243 DU. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di depan Polsek Negara, Jembrana.
“Di mobil it,u ada tiga pelaku, si sopirnya adalah Fathorrahman. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip besar berisi sabu di dalam sarung pembungkus jok yang diakui milik Franky,” ujar Hengky di Denpasar, Selasa (31/7).
Tiga orang pelaku jaringan narkoba Jawa-Bali dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Bali (31/7). (Foto: Dok. Humas Polda Bali)
zoom-in-whitePerbesar
Tiga orang pelaku jaringan narkoba Jawa-Bali dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Bali (31/7). (Foto: Dok. Humas Polda Bali)
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Franky mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AE di Jakarta. Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah para tersangka dan kembali ditemukan barang bukti sabu sebanyak 11 paket klip kecil di dalam lemari di kediaman Franky.
ADVERTISEMENT
“Di TKP pertama, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1001 gram. Kemudian, di TKP kedua (rumah Franky), polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,92 gram,” paparnya.
Setelah itu, sekitar pukul 04.00 WITA, polisi kembali bergerak dan menggeledah sebuah rumah kos di Jalan Pulau Yoni, Gg Perumahan Pemogan Indah No.10, Denpasar Selatan, yang merupakan tempat tinggal tersangka Fathorrahman. Di kamar nomor 4, kembali ditemukan sejumlah barang bukti.
Di dalam kotak warna coklat terdapat satu buah kresek yang di dalamnya berisi 14 bendel plastik bening, 2 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah isolasi bening. Polisi juga mendapatkan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 7 paket yang sudah dilakban warna kuning dengan berat keseluruhan 7,76 gram.
ADVERTISEMENT
Kemudian dari tas kompek warna hitam, polisi menemukan satu buah plastik klip bening di dalamnya terdapat 7 paket sabu dilakban warna merah dengan berat keseluruhan 6,42 gram.
Tak hanya itu, saat memeriksa tas berwarna hitam, menemukan satu pucuk senjata api (senpi) berwarna silver jenis Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan.
Hengky menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk kegunaan barang bukti, apakah pelaku menggunakan atau mengedarkan narkoba tersebut.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di kantor Ditres Narkoba Polda Bali untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.