news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Pesan Hotman ke Presiden Terpilih: Soal UU ITE hingga Gana-gini

17 April 2019 12:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea  Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Advokat kondang Hotman Paris Hutapea mencoblos di TPS 156 Sunter Jaya, Jakarta Utara. Usai mencoblos Hotman mengungkapkan harapannya untuk siapa pun pemimpin yang terpilih nanti.
ADVERTISEMENT
Ada tiga persoalan yang ia pandang penting untuk segera diselesaikan oleh presiden terpilih nanti. Khususnya di bidang hukum. Ketiga masalah itu, yakni penyelesaian kasus di kepolisian, penyelesaian harta gana-gini dalam perceraian, dan UU ITE.
“Presiden nanti harus buat aturan setiap kasus di kepolisian dalam waktu tiga bulan harus sudah jelas apakah meningkat ke penyidikan atau dihentikan. Sehingga nasib kaum lemah tidak terkatung-katung dan penyidik harus lapor ke propam kalau lewat 3 bulan belum diproses atau belum ada kemajuan,” kata Hotman di Jalan Sunter Kirana I, Jakarta Utara, Rabu (17/4).
Pengacara Hotman Paris memperlihatkan surat suara saat akan mencoblos di TPS 156, Sunter Jaya, Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan
Hotman mengatakan, permasalahan itu berdasarkan pengalamannya menangani berbagai kasus. Selain itu juga aduan warga yang datang kepadanya melalui Kopi Johny.
Kemudian, dalam hal perceraian, Hotman menyoroti lamanya waktu penyelesaian gugatan harta gana-gini. Bahkan untuk menyelesaikan masalah ini, butuh waktu hingga 3 tahun.
ADVERTISEMENT
“Jadi selama tiga tahun si istri dan anak sengsara, tidak bisa menguasai harta. Pas tiga tahun setelah putus cerai hartanya sudah hilang oleh suami,” jelas Hotman.
Ia juga mengatakan banyak pihak pria yang tidak mematuhi putusan cerai untuk memberikan nafkah kepada anak. Hal itu juga terjadi pada kasus perdata lainnya. Menurut Hotman, hal itu terjadi lantaran tidak ada hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi putusan perdata.
“Karena kita tidak mengenal contempt of court (penghinaan pada pengadilan). Di Singapura sama Amerika dan Inggris ada UU contempt of court, di mana orang yang tidak memenuhi putusan perdata bisa masuk penjara,” ucap Hotman.
Pengacara Hotman Paris (tengah) saat sedang mencoblos di TPS 156, Sunter Jaya, Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan
Terakhir Hotman meminta agar UU ITE dihapuskan. Sebab, banyak pihak menggunakan undang-undang tersebut untuk perkara pencemaran nama baik. Padahal, menurut Hotman, pencemaran nama baik bukan perkara pidana.
ADVERTISEMENT
“Paling esensial untuk presiden berikutnya adalah UU ITE harus dihapus. Di Inggris , di Amerika, pencemaran nama baik bukan perkara pidana. Perkara terbesar sekarang ini menyangkut pencemaran dan ITE di kepolisian. Itu harus dibuang undang-undangnya itu bukan pidana. Karena banyak oknum yang menyalahgunakan,” kata Hotman.
Meski begitu, ia tidak mengungkapkan siapa capres yang ia pilih. Dia malah mengeluarkan jawaban candaan.
“Saya pilih 03,” jawab Hotman sambil tertawa dan masuk ke mobil Alphard putihnya.