3 Pria di Bali Didakwa Selundupkan 17.192 Benih Lobster

9 Oktober 2019 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para Terdakwa di PN Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para Terdakwa di PN Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga pria di Bali didakwa menyelundupkan 17.192 benih lobster melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tujuan Singapura. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
Ketiganya adalah Agus Purnomo Alias Agus Alias Cungkring (24), I Putu Agus Surya Asrika alias Roska (32) dan Ali Taufiq Ikbal alias Ali (31). Mereka merupakan karyawan maskapai Air Asia.
“Turut serta melakukan perbuatan dengan telah sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara yakni benih lobster sebanyak 17.192 ekor yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan,” kata jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan di persidangan.
Petugas merapikan barang bukti benih lobster. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus ini bermula pada Sabtu (31/8). Saat itu, Ali mendapatkan tawaran dari seseorang yang bernama Zulkarnaen alias Semsem (DPO) untuk memasukkan benih lobster ke dalam pesawat maspakai Air Asia untuk dikirim ke Singapura.
ADVERTISEMENT
Apabila berhasil, Ali dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Ali menyetujui tawaran Semsem. Keduanya sepakat penyelundupan dilakukan pada Senin (2/9).
Keesokan harinya, Minggu (1/9), Ali mengajak rekannya Agus dan Roska yang juga bekerja di maskapai yang sama untuk bekerja sama. Ajakan ini dilakukan melalui grup WhatsApp.
Melalui grup itu mereka lalu membagi tugas. Yakni, Ali mengambil benih lobster dari Zulkarnaen dan membawa ke bagian ruang penerimaan barang, PT ASC Bandara Ngurah Rai. Barang itu akan diserahkan kepada Agus.
Selanjutnya, Agus dan Roska membawa benih lobster ke dalam maskapai. Benih lobster akan diserahkan kepada seseorang penumpang dengan tujuan Singapura.
Pada Senin (2/9), sekitar pukul 02.00 WITA, Ali menggunakan mobil boks mengambil 20 plastik benih lobster dari Zulkarnaen di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Ali menuju ruang ACS Bandara Ngurah Rai. Ali kemudian mengirim pesan kepada Agus dan Roska, bahwa mobil boks yang membawa benih lobster sudah berada di ruang ACS.
Selanjutnya, pada pukul 06.00 WITA, Ali, Agus dan Roska yang sudah berada di ruang ACS menuju mobil boks. Dalam perjalanan menuju mobil boks, rupanya Agus ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
Petugas lalu mengeledah isi mobil boks dan mendapati 17.192 benih lobster. Rinciannya yaitu benih lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor dan benih lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor.
“Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana di atas telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp 2.605.250.000,” kata jaksa Lovi.
Atas perbuatannya, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah RI juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.
ADVERTISEMENT