3 Pria yang Jual Narkoba Liquid Vape di Instagram Ditangkap

25 Oktober 2018 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tentang pengungkapan narkoba modus liquid vape. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tentang pengungkapan narkoba modus liquid vape. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pria yang menjual dan juga menjadi kurir narkoba berjenis liquid vape. Mereka adalah ER, AG, dan TM.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual-beli narkoba jenis liquid vape di media sosial.
"Jadi para tersangka ini menjual narkoba jenis liquid vape hanya di media sosial Instagram dan Line. Ini termasuk modus baru ya karena masih sangat jarang peredaran narkoba jenis liquid vape ini," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).
Menurut Argo, kandungan narkoba dari liquid vape itu terdiri dari MDMA dan 5 Fluoro ADB yang termasuk golongan jenis 1. Adapun dampak yang ditimbulkan yaitu mengakibatkan halusinasi dan fly kepada para penggunanya.
"Jadi ini mereka bilang illusion vape, untuk harga jualnya satu botol isi 5 mm itu Rp 350 ribu," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tentang pengungkapan narkoba modus liquid vape. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tentang pengungkapan narkoba modus liquid vape. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu 9 hingga 13 Oktober lalu.
"Jadi mereka ini hanya menjual tidak membuat sendiri, karena mereka juga memesan barang ini dari atasan mereka," ucap Calvijn.
Dari penangkapan di tiga lokasi itu, Calvijn mengatakan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti mulai dari 10 botol liquid vape illuison, tiga vape fruit, dua vape, tiga buku ATM, dan 97 kotak pembungkus vape.
"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," ujar Calvijn.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono melakukan konferensi pers terkait narkoba modus liquid vape. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono melakukan konferensi pers terkait narkoba modus liquid vape. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT