3 Skenario PKS untuk Anies: Capres, Cawapres atau Gubernur DKI

27 Juli 2018 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap masuk dalam bursa Pilpres 2019, bahkan disebut-sebut bisa menjadi calon alternatif untuk bersaing dengan petahana Joko Widodo. Kans Anies juga hingga kini masih digodok oleh sejumlah partai seperti PKS, PAN, dan Gerindra.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayaat Nur Wahid mengatakan, partainya memiliki tiga skenario yang mungkin diambil bagi mantan Mendikbud itu.
"Ya bisa, bisa nyapres, bisa cawapres, bisa tetap Gubernur di DKI," kata Hidayat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Pembicaraan mengenai peluang Anies diusung atau tidak akan dilakukan secara terbuka oleh partai-partai tersebut.
"Pak Anies sekali lagi tentu karena tidak ada partai yang bisa mencalonkan sendiri. Tidak juga PDIP, tidak juga Gerindra. Semuanya harus berkoalisi," ujar dia.
"Tentu kalau pun semuanya nanti akan ada yang memunculkan nama Pak Anies ya kita bahas bersama-sama, " imbuhnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui pengunjuk rasa. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui pengunjuk rasa. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Hidayat kemudian menanggapi perihal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepala daerah yang ingin maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2019 harus meminta izin kepada Jokowi. Ia menuturkan PP itu juga menjadi salah satu pertimbangan memasukkan Anies dalam kontestasi politik mendatang.
ADVERTISEMENT
"Partai-partai mempunyai keberhakan konstitusional, untuk nanti apakah akan tetap membahas atau dengan mempertimbangkan aturan yang dibuat Jokowi. Ini tidak memungkinkan, itu semua pasti akan di bahas," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Hidayat, akan ada beberapa pihak yang mengajukan gugatan judicial review (JR) tersebut ke Mahkamah Agung.
"Saya dengar itu juga ada yang bermasalahkan tentang Perpres (PP-Red) lagi itu dan akan mengajukan JR ke MA," tutup Hidayat.