3 Tindakan Pencegahan Aksi Teror di UU Antiterorisme
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Nanti perpres kita persiapkan. Perpres yang sudah kita persiapkan mengenai masalah kontra radikalisasi, deradikalisasi, dan kesiapsiagaan nasional, kita sudah berproses dalam penyusunan,” katanya, Jumat (25/5).
Dalam Pasal 43B ayat 1, dijelaskan bahwa Kesiapsiagaan Nasional merupakan suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme melalui proses terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Nantinya, hal ini akan dilakukan oleh BNPT sebagai koordinator pelaksanaan.
Selanjutnya, pasal 43C ayat 1 mengatur pencegahan berupa Kontra Radikalisasi. Tindakan ini adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme.
ADVERTISEMENT
Tindakan ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme. BNPT juga akan menjadi koordinator pelaksana dalam tindakan ini.
Bentuk pencegahan yang ketiga diatur di pasal 43 D ayat 1 yaitu Deradikalisasi. Tindakan ini merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi. Hal itu juga nantinya akan dilakukan oleh BNTP sebagai koordinator pelaksana.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, lembaganya akan semakin leluasa untuk turut menanggulangi aksi terorisme di Indonesia. Tidak hanya itu, Hadi mengatakan, TNI bisa masuk dalam tiga aspek yaitu pencegahan, penindakan dan pemulihan.
“Kita (sudah bisa) mulai dari pencegahan, kemudian penindakan dan pemulihan. Jadi kita melihat kalau sudah ada tanda-tanda mengarah kepada serangan, itu kita sudah mulai bertindak. TNI harus melakukan fungsi itu, penangkal, penindak dan pemulih,” kata Hadi di Gedung DPR, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT