3 TPS di Bali Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

18 April 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu Bali merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS yang terletak di 3 daerah yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Tiga TPS itu yakni TPS 04 Loloan Timur di Kabupaten Jembrana, TPS 05 Dauh Puri di Kota Denpasar, dan TPS 28 di Kabupaten Tabanan.
Kepala Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengatakan rekomendasi PSU di 3 tempat tersebut karena beberapa alasan.
PSU di Jembrana dan Kota Denpasar, kata Wirka, karena ada warga yang diizinkan mencoblos tidak sesuai dengan alamat di e-KTP dan tidak membawa formulir alamat pindah memilih atau A5.
"Di Jembarana ada 2 warga asal Jawa Timur, di Kota Denpasar ada 1 warga asal Jawa Tengah, " kata Wirka di Kantor Bawaslu Bali, Kamis (18/4)
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sementara itu di Kabupaten Tabanan, kata Wirka, ada seorang petugas KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung, Tabanan, diduga sengaja merusak surat suara calon DPRD Kabupaten. Surat suara dirusak saat proses perhitungan berlangsung.
ADVERTISEMENT
Petugas itu juga diduga melakukan pelanggaran administrasi sesuai Pasal 372 UU Pemilu.
"Jadi KPPS ini, surat suara tersebut dicoblos dobel saat perhitungan suara yang akhirnya menjadi tidak sah yang mengakibatkan PSU," kata Wirka.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Ariyani, berharap KPU Kabupaten/Kota masing-masing TPS dapat segera melaksanakan PSU tersebut.
"Kami telah merekomendasikan, kami dorong Kabupaten/Kota untuk segera bisa menyelesaikan PSU di TPS itu, " tutup Ariyani.