3 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu di Anyer Dihukum Mati

26 April 2018 15:19 WIB
Sidang Penyulundupan 1 ton sabu di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Penyulundupan 1 ton sabu di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan perkara penyelundupan 1 ton sabu di Anyer, Banten. Dalam putusannya, Hakim Ketua Effendy Muchtar menyebut Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, telah terbukti melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana dengan pidana masing-masing dengan pidana mati,” ucap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, hakim menyebut perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa juga dinilai dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa Indonesia.
“Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,” kata Hakim.
Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Kedelapan terdakwa dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedelapan terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda. Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
Sementara Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada di kapal Wanderlust yang berisikan sabu seberat 1 ton.