338 Pengguna Situs Pornografi Anak Diciduk di 12 Negara

17 Oktober 2019 10:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedofil melihat foto-foto anak di media sosial Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil melihat foto-foto anak di media sosial Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lebih dari 300 orang pengguna dan operator situs pornografi anak ditangkap dari seluruh dunia dalam operasi gabungan polisi berbagai negara. Situs tersebut dioperasikan dari Korea Selatan dan telah meraup keuntungan miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Rabu (16/10), aparat dari Amerika Serikat, Inggris, dan Korsel dalam pernyataan gabungannya menyebut jaringan paedofilia ini adalah yang terbesar yang pernah terbongkar.
Situs darknet bernama "Welcome To Video" itu memuat 250 ribu video porno anak, termasuk video perkosaan anak, untuk dijual kepada para membernya. Pembelian video itu menggunakan bitcoin untuk menutupi identitas mereka. Para member juga bisa mengunggah video mereka sendiri demi mendapatkan akun VIP.
Saat situs itu ditutup pada Maret 2018, para pelaku telah mengantungi bitcoin senilai USD 370 ribu atau lebih dari Rp 5,2 miliar. Bitcoin itu kemudian melalui proses pencucian uang ke tiga uang digital lainnya.
Situs pornografi anak Welcome to Video ditutup. Foto: Reuters/via DOJ
Aparat telah menyelamatkan 23 anak korban situs ini di Amerika Serikat, Inggris, dan Spanyol. Namun kebanyakan anak dari situs tersebut belum berhasil diidentifikasi.
ADVERTISEMENT
Operator situs ini adalah seorang pria Korsel bernama Jong Woo Son. Dia bersama 337 orang lainnya dari 12 negara berbeda telah ditangkap dan diadili.
Son divonis penjara 18 bulan di Korsel dan akan menjalani vonis juga di AS. Beberapa pelaku lainnya juga telah divonis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Situs darknet yang mengambil untung dari eksploitasi seksual anak adalah bentuk tindak kriminal yang paling keji dan tercela," kata Asisten Jaksa Agung AS Bria A. Benczkowski.