35.506 Caleg Telah Lapor LHKPN ke KPK

28 Mei 2019 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK Foto: Jihad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK Foto: Jihad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 35.506 calon legislatif (caleg) telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ini menjadi syarat pelantikan bagi para caleg terpilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 685 orang melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih.
ADVERTISEMENT
"Jika dihitung, total keseluruhan caleg yang telah melaporkan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) tersebut sampai Senin, 27 Mei 2019 ini, terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, Selasa (28/5).
"Sekitar 74% di antaranya telah diberikan tanda terima pelaporan LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses," sambungnya.
Kewajiban LHKPN untuk caleg diatur dalam Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Juru bicara KPK Febri Diansyah Foto: Helmi Afandi/kumparan
Meski mayoritas pelapor telah melengkapi laporan dan mengantongi tanda bukti, Febri menyebut masih ada sejumlah caleg yang belum melengkapi laporannya. Beberapa pelapor ada yang belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap.
ADVERTISEMENT
"Mengacu pada Peraturan KPU, maka tanda terima inilah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD," ucap Febri.
KPK masih akan melayani LHPN hingga 29 Mei 2019 di Gedung ACLC KPK. Febri berharap seluruh caleg terpilih dapat merampungkan laporannya.
Sebab, tanda terima LHKPN yang diakui untuk proses lanjut ialah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018, yaitu sejak saat DCT diterbitkan KPU.
"Jika calon anggota legislatif telah melaporkan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih," kata Febri.
ADVERTISEMENT