4 Fakta Kotak Suara 'Kardus' yang Gantikan Aluminium di Pemilu 2019

17 Desember 2018 6:43 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU menetapkan kotak suara yang terbuat dari karton kedap air untuk digunakan dalam Pemilu 2019 mendatang. Namun, tak lama setelah media mempublikasikan kotak suara tersebut, tak sedikit warga yang mencibir. Bahkan, banyak yang membandingkan dengan dus mi instan yang digembok.
ADVERTISEMENT
Setelah menuai polemik di masyarakat, KPU buka suara. KPU mengungkapkan penggantian kotak suara aluminium yang digunakan pada pemilu-pemilu sebelumnya dengan karton kedap air sudah disepakati bersama. Penggunaan kotak suara kardus kali ini juga bukan yang pertama kali, karena KPU telah mencoba menggunakannya pada Pemilu 2014, meski hanya digunakan sekitar 40-50 persen.
Berikut kumparan merangkum fakta-fakta terkait penggantian kotak suara dari bahan aluminium menjadi karton kedap air atau kardus yang jadi perbincangan:
1. Telah digunakan sejak Pemilu 2014
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
KPU telah mengganti kotak suara yang sebelumnya terbuat dari aluminium dengan karton berbahan anti-air sejak Pemilu 2014. Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya telah menghitung kelebihan dan kekurangan kotak suara kardus itu, termasuk harga dan aspek ketahanannya.
ADVERTISEMENT
"Kotak suara berbahan kedap air sudah digunakan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Dan kami sudah memikirkan, memutuskan menggunakan karton itu karena kami lihat negara lain juga memakai itu, harganya juga jauh lebih murah dibandingkan yang aluminium," ujar Arief dalam jumpa pers penetapan DPT di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).
Alasan lainnya adalah penggunaan kotak suara berjenis karton dinilai memudahkan penyimpanan bagi KPU daerah yang belum memiliki kantor sendiri. Sebab, kotak aluminium cukup memakan ruang dan KPU daerah mesti menambah anggaran untuk menyewa gudang lain.
Sebanyak 40-50 persen kotak suara sudah menggunakan kardus pada Pemilu 2014, sisanya masih dengan aluminium. Penggantian dilakukan juga karena ingin menutupi kekurangan kotak suara aluminium yang penyok, kaitannya hilang, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Kedap air dan dapat menahan beban hingga 80 kg
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
KPU tidak langsung memilih karton kedap air sebagai pengganti aluminium. Sebab, pemilihan bahan mesti menimbang berbagai hal, termasuk efektivitas, keamanan, efisiensi, ketersediaan bahan baku, dan lainnya.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut kotak suara bahan karton dapat menahan beban lebih dari 80 kg. Sejumlah anggota KPU juga telah membuktikan dengan menduduki kotak suara tersebut dan tidak rusak.
Selain itu, bahan aluminium juga diakui tidak tahan panas. Pram telah melihat kondisi saat kotak aluminium dibakar oleh massa saat kerusuhan di beberapa KPU kabupaten/kota. Baik kotak maupun isinya hangus terbakar.
3. Disetujui oleh pemerintah, DPR, parpol, termasuk pendukung capres-cawapres
RDP Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RDP Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Landasaan hukum pembuatan kotak suara kardus ini bermula dari penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. Dalam UU pasal 341 ayat 3 menyebut KPU diberi mandat untuk mengatur dalam Peraturan KPU soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara serta logistik lainnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air, serta transparan satu sisi," kata Pram dalam keterangan tertulisnya.
Usulan KPU ini dituangkan dalam draf PKPU tentang logistik, lalu dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi II), yang di dalamnya ada semua wakil parpol.
Setelah RDP yang tanpa penolakan dari perwakilan yang hadir, draf PKPU diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Di Kemenkumham sama sekali tidak ada koreksi, sehingga kemudian disahkan PKPU Nomor 15/2018 pada 24/4/2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) yang mengatur kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi.
"Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun, melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," ungkap Pram.
ADVERTISEMENT
"Nah, di DPR kan ada wakil-wakil semua parpol. Termasuk parpol pendukung pasangan capres-cawapres," lanjut dia.
4. Masyarakat diminta tidak terpancing
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, di Diskusi Polemik Pencalonan Napi Korupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (9/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, di Diskusi Polemik Pencalonan Napi Korupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (9/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Pro dan kontra kotak suara yang terbuat dari karton kedap air ini juga ikut direspons oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Karena sudah disepakati bersama seluruh parpol di DPR, maka masyarakat diminta jangan terpancing dengan polemik yang dimanfaatkan oleh sejumlah politikus.
“Problem yang ada sekarang ini problem hilir, hulunya adalah undang-undang yang menghendaki pergantian kotak suara, bukan KPU,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam sebuah diskusi di D'hotel, Jakarta Pusat, Minggu (16/12).
Titi kemudian menyarankan agar KPU menjelaskan lebih rinci ke masyarakat. Tak hanya itu, ia juga meminta seluruh pihak untuk tak hanya melihat dari bentuknya saja, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dan pengamanan oleh KPU.
ADVERTISEMENT
“KPU semestinya mengambil langkah menjelaskan secara utuh komprehensif, terukur, akuntabel, dan sistematis kepada publik. Sehingga publik tak dibawa ke spekulasi dan juga informasi yang sifatnya menyesatkan,” tutup dia.