4 Guru di Deli Serdang Ditangkap, Diduga Terlibat Pungli

10 Juni 2018 12:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pungli 4 guru di MAN 2 Deli (Foto: Humas Polda Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pungli 4 guru di MAN 2 Deli (Foto: Humas Polda Sumut)
ADVERTISEMENT
Empat guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang ditangkap polisi karena diduga terlibat pungli. Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada calon siswa baru.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas AKBP Tatan Dirsa Atmaja mengatakan, piihaknya menangkap empat pelaku, yakni S, SW, MS, dan FH. Mereka ditangkap pada Jumat (8/6) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Karya Agung Komplek Pemkab Deli Serdang Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, Sumut
"Pelaku diduga telah melakukan pengutipan uang dari calon siswa baru untuk membayar Buka Mata Pelajaran, uang komite sekolah, insidental, dan les tambahan, tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Tatan saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (10/6).
Barang bukti pungli 4 guru di MAN 2 Deli (Foto: Humas Polda Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pungli 4 guru di MAN 2 Deli (Foto: Humas Polda Sumut)
Tatan menjelaskan, para orang tua siswa diminta membuat pernyataan atau persetujuan untuk membayar sejumlah uang. Hal in dilakukan untuk mengaburkan perbuatan yang dilarang dalam pasal 12 Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang telah diamankan yaitu uang tunai sejumlah Rp 165,3 juta, beberapa kartu seleksi siswa, beberapa surat persetujuan orang tua, kwitansi, dan beberapa surat penerimaan.
"Pelaku dikenakan pasal 12 huruf e, atau pasal 11 UU (undang-undang) RI nomor 31 tahun 1999/UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," pungkas Tatan.