4 Imbauan TNI AU untuk Cegah Komentar Nyinyir soal Penusukan Wiranto

15 Oktober 2019 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Wiranto Diserang. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wiranto Diserang. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembantu Letnan Satu (Peltu) YS, telah menjalani sidang militer Senin (14/10) atas cuitan istrinya bernisial FS yang mengandung fitnah dan penuh kebencian terhadap Menkopolhukam Wiranto.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, sebelum insiden penyerangan Wiranto terjadi, TNI AU telah memberikan imbauan dan sosialisasi ke berbagai daerah terkait aturan bagi seorang istri anggota TNI AU.
“Kita sudah sering mensosialisasikan batasan bagi seorang prajurit dan istri prajurit,” ujar Kadispen TNI AU Marsma TNI Fadjar Adrianto kepada kumparan dalam rilis tertulis, Selasa (15/10).
Fadjar menyebut, terdapat 4 poin penting yang mesti dihindari seorang istri prajurit dalam bermedia sosial. Berikut isi imbauannya:
Sebelumnya, istri YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS dinilai melanggar UU ITE pasal penyebaran dan kebencian dan berita bohong.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis itu disebutkan, untuk urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya yang tergabung dalam Keluarga Besar Tentara (KBT) sudah jelas harus netral.
"Oleh karena itu KBT dilarang berkomentar. Termasuk di media sosial yang berdampak pada pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," tulis keterangan Dispen TNI AU.