4 Jurnalis Laporkan Kekerasan Oknum Polisi saat Meliput Aksi Demo

4 Oktober 2019 21:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berjaga saat mahasiswa dari berbagai kampus demo di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga saat mahasiswa dari berbagai kampus demo di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Jakarta dan tim kuasa hukum LBH Pers mendampingi empat wartawan yang mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi mahasiswa dan pelajar di sekitar DPR RI. Keempatnya merupakan wartawan dari Kompas.com, Katadata.id, Tirto.id, dan Narasi TV.
ADVERTISEMENT
Dari empat wartawan tersebut baru dua laporan yang diterima polisi, yaitu laporan dari wartawan Kompas.com, Nibras Nada Nailifar dengan nomor LP/6372/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Sementara satu lagi laporan yang diterima dari wartawan Katadata.id dengan nomor LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
"Pertama terkait penganiayaan itu jurnalis Katadata. Penganiayaan ini tanggal 24 (September) sekitar pukul 9 malam dan lokasi korban ada di dalam DPR RI dan disamperin dan mendapat penganiayaan dari penegak hukum yang sedang berjaga. Kemudian kita laporkan saat ini menggunakan pasal 352 terkait penganiayaan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Sementara untuk untuk kasus yang menimpa reporter kompas.com, Ade menuturkan melaporkan dengan pelanggaran UU Pers. Karena saat itu polisi melarang reporter Kompas.com untuk mengambil gambar.
ADVERTISEMENT
"Ini lebih menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana UU Pers pasal 18 ayat 1 bahwa ada tindak pidana bagi yang halang-halangi tindakan jurnalistik," kata Ade.
Salah satu mahasiswa terjatuh terkena semprotan dari mobil water canon polisi saat demo di depan Gedung DPR, Selasa (24/9/2019). Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, Ade mengatakan kasus tersebut akan dilaporkan ke Komnas HAM. Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
"Karena kondisinya adalah jurnalis sebagai dalam tanda kutip petugas yang diamanatkan oleh UU Pers melakukan aktivitas jurnalistik. Jadi pekerjaan jurnalis pekerjaan aparat penegak hukum semua dilindungi oleh UU Pers," kata Ade.
"Sehingga ketika di lapangan seharusnya para warga atau sipil yang bekerja sesuai UU harusnya dilindungi oleh UU. bukan berarti salah satu orang yang bisa melakukan penganiayaan seenaknya," tambah Ade.
Ade menambahkan terkait kasus dua pelapor lainnya yang laporannya belum diterima masih terus diusahakan. Pasalnya hingga kini laporan tersebut belum ditolak.
ADVERTISEMENT
"Tapi sampai ini kami belum berhasil karena sampai pas kita keluar mereka masih koordinasi dengan atasannya. Jadi kita belum bisa simpulkan ditolak karena dia lagi koordinasi. Namun pengalaman yang kita dapat sampai di SPKT jam 9 (pagi) dan konseling jam setengah 10 hingga ini jam 7 (malam) kita hanya dapat 2 laporan ini," kata Ade.
Ia tahu laporan kekerasan terhadap sejauh ini tidak ada yang diproses hingga pengadilan. Maka itu ia memastikan akan mengawal kasus ini dengan serius.
"Makanya ini harus didorong sampai pengadilan. Kita juga meminta, mengimbau kepada semua pimpinan media yang terkait, yang jurnalisnya jadi korban kekerasan ini, agar komitmen kasus ini diproses hukum sampai pengadilan. Jadi tidak ada yang putus di tengah jalan ataupun dicabut perkaranya. Kita akan terus kawal," kata Ade.
ADVERTISEMENT