4 Kali Diperiksa KPK, Bupati Jepara Belum Ditahan

31 Januari 2019 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kembali menjalani pemeriksaan di KPK dalam perkara dugaan suap hakim PN Semarang nonaktif, Lasito. Kali ini secara perdana ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaannya yang keempat setelah Kamis (13/12), Senin (7/1), dan Rabu (30/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Dari empat pemeriksaan termasuk Kamis (31/1) ini, Marzuqi 3 kali diperiksa sebagai saksi dan 1 kali sebagai tersangka. Meski sudah empat kali diperiksa, tapi Marzuqi belum ditahan oleh penyidik KPK.
Pada pemeriksaan kali ini, Marzuqi tampak sudah keluar Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tak tampak memakai rompi oranye tanda tahanan KPK.
"Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, kami selalu kooperatif mengikuti apa yang menjadi panggilan dari KPK. Oleh karena itu kami selalu datang ketika dapat undangan," ujar Marzuqi usai diperiksa KPK, Kamis (31/1).
Disinggung mengenai dirinya yang belum juga ditahan, Marzuqi menyebut itu merupakan kewenangan KPK. Terpenting, ia akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, termasuk apabila ia ditahan nantinya.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan status saya ini ya kami mengikuti proses yang dilakukan oleh KPK terkait dengan kondisi saya ini," kata Marzuqi yang enggan mengungkapkan materi penyidikan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan penyidik mendalami sejumlah hal terutama yang berkaitan dengan aliran dana kepada hakim Lasito.
"Pemeriksaan pada tersangka AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara dilakukan hari ini untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan," kata Febri.
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
Lasito diduga menerima suap dari Marzuqi terkait putusan praperadilan yang ia sidangkan. Lasito diduga menerima suap senilai Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukan ke dalam kotak bandeng presto.
ADVERTISEMENT
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi. Marzuqi mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi. Atas putusan itu, status tersangka Marzuqi menjadi gugur. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.