news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

4 Kebobrokan Lapas Sukamiskin Bandung

6 Desember 2018 8:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Sukamiskin. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, tidak memberikan efek jera pada narapidananya, khususnya bagi narapidana korupsi. Dalam sidang kasus suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, terungkap sejumlah narapidana di Lapas Sukamiskin mendapatkan berbagai fasilitas yang terbilang mewah, mulai dari fasilitas sel hingga diizinkan berbisnis di dalam Lapas.
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah kebobrokan Lapas Sukamiskin yang selama ini terjadi,
1. Bisnis ‘Bilik Asmara’ di bagi Narapidana
Terpidana korupsi pemberian suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah masih bisa meraup untung dari dalam lapas. Fahmi menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen berupa uang hingga mobil agar diberikan fasilitas istimewa, termasuk soal kebutuhan biologis.
Bahkan, Wahid membiarkan Fahmi membangun 'bilik asmara' dalam ruangan seluas 2x3 meter di areal lapas. Tak hanya untuk keperluannya sendiri, Fahmi juga mematok tarif kepada narapidana lainnya jika ingin menggunakan bilik tersebut.
Sehingga, meski berstatus tahanan, suami aktris Inneke Koesherawaty itu tetap memiliki pendapatan dari bisnis yang ia kelola bersama seorang narapidana kasus pembunuhan yang menjadi asisten pribadinya, Andri Rahmat.
ADVERTISEMENT
"Dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya, maupun disewakan Fahmi Darmawansyah kepada warga binaan lain dengan tarif Rp 650 ribu," ujar anggota penuntut umum KPK Muhammad Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (5/12).
Kolam di LP Sukamiskin (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kolam di LP Sukamiskin (Foto: Istimewa)
2. Fasilitas TV, AC, dan Kulkas dalam sel
Dalam sidang dakwaan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen memberikan fasilitas mewah kepada sejumlah narapidana salah satunya Fahmi Darmawansyah.
Fahmi mendapatkan semua itu karena uang suap yang diberikan ke Wahid Husen.
"Bahwa kamar yang ditempati Fahmi Darmawansyah tersebut dilengkapi dengan fasilitas di luar standar kamar lapas yang seharusnya, antara lain televisi dengan jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, spring bed, furnitur dan dekorasi interior high pressure laminated. Fahmi Darmawansyah juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di lapas," kata anggota penuntut umum KPK Muhammad Takdir Suhan membeberkan fasilitas yang didapatkan Fahmi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (5/12).
ADVERTISEMENT
Wahid, lanjut Takdir, selaku Kalapas (saat itu) mengetahui hal tersebut namun dia membiarkan penyimpangan itu. Bahkan, saat Fahmi Darmawansyah dan orang kepercayaannya di lapas yakni Andri Rahmat yang juga tersangka kasus pembunuhan mengelola bisnis renovasi sel serta membangun saung di Sukamiskin, Wahid tutup mata.
Pintu Masuk Penjenguk di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pintu Masuk Penjenguk di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
3. Mudahnya keluar masuk lapas bagi narapidana
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu tercatat beberapa kali meninggalkan sel tahanannya dengan berbekal izin dari Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. KPK pun mengungkapkannya dalam surat dakwaan Wahid.
Dalam dakwaan itu, disebutkan bahwa Wawan beberapa kali mendapat izin dari Wahid untuk keluar Lapas Sukamiskin. Hal tersebut terjadi dalam rentang waktu antara Maret 2018 hingga Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah pada tanggal 16 Juli 2018. Bahkan, dia sempat menyamarkan kepergiannya dari Lapas Sukamiskin dengan cara menggunakan mobil ambulans yang tersedia.
Jaksa lantas membeberkan bagaimana cara Wawan bisa keluar lapas dengan izin berobat tersebut. Wawan disebut keluar dari lapas dengan menggunakan mobil ambulans yang dibawa oleh Ficky Fikri, seorang staf keperawatan Lapas Sukamiskin.
Namun, ternyata mobil ambulans itu tidak menuju ke Rumah Sakit Rosela sebagaimana permohonan Wawan. Adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu malah dibawa ke tempat lain.
"Melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung," ujar jaksa.
Wawan lantas turun dari ambulans dan kemudian pindah ke mobil Toyota Innova yang sudah menunggunya. Mobil itu dikendarai Ari Arifin, asisten pribadi Wawan selama di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Mobil Innova itu pun kemudian meluncur ke daerah Suryalaya, Bandung, menuju ke rumah milik Atut. Namun, Wawan pun tak lama berada di sana dan beranjak menuju ke Hotel Grand Mercure Bandung.
"Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," ujar jaksa. Namun, siapa teman wanita yang disebut menginap bersama Wawan di hotel tersebut, jaksa tidak mengungkapnya di dalam dakwaan.
4. Sel bertarif
KPK menduga ada bisnis jual beli sel dan izin di dalam Lapas Sukamiskin. KPK memperkirakan tarif awal jual beli sel Lapas Sukamiskin berkisar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
"Soal ada tarif itu yang sedang kami teliti, tapi dari informasi awal itu ada rentangnya Rp 200 juta- Rp 500 juta. Untuk mendapatkan fasilitas tertentu, apakah fasilitas ada banyak, kami masih akan dalami," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di KPK, Sabtu (21/7).
ADVERTISEMENT
Tarif jual beli sel yang dimaksud adalah dengan membayar uang sejumlah Rp 200-500 juta, napi mendapatkan fasilitas tambahan. Mulai dari kamar khusus hingga berbagai fasilitas di kamar khusus tersebut.