4 Kepala Daerah di Sultra yang Terjerat KPK

24 Mei 2018 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 kepala daerah di Sultra yang terjerat KPK (Foto: ANTARAFOTO/Rosa Panggabean, Rivan Awal Lingga, Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
4 kepala daerah di Sultra yang terjerat KPK (Foto: ANTARAFOTO/Rosa Panggabean, Rivan Awal Lingga, Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Sulawesi Tenggara kembali terjadi. Teranyar, Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat, terjaring operasi tangkap tangan KPK.
ADVERTISEMENT
Agus ditangkap bersama sembilan orang lainnya pada Rabu (23/5). Salah satu yang turut ditangkap, adalah seorang konsultan surveI.
Agus dan enam orang lainnya kini sudah diterbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (24/5). Status hukum mereka akan ditentukan dalam kurun 1x24 jam.
Rupanya, jauh sebelum Agus, KPK sudah menanganin kasus korupsi yang menjerat tiga kepala daerah lainnya di Sultra. Dua di antaranya sudah dijebloskan ke penjara.
Nur Alam jalani sidang vonis. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam jalani sidang vonis. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
1. Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam
Hakim memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Nur Alam. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui dan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2008-2014.
Nur Alam juga terbukti memperkaya diri sendiri hingga Rp 2,7 miliar. Selain itu, dia juga dinilai memperkaya pihak lain, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun, yang dihitung sebagai kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Tak hanya memperkaya diri, Nur Alam juga terbukti menerima gratifikasi sebesar 4,499,900 dolar AS atau sekitar Rp 40,268 miliar. Uang itu digunakannya untuk polisi asuransi.
Perbuatannya juga telah merusak alam dan ekosistem di Sultra. Baru pertama kalinya pula kerusakan alam masuk dalam poin memberatkan jaksa dan hakim.
Adriatma usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adriatma usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
2. Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Adriatma dan ayahnya, Asrun, mantan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantra, Hasmun Hamzah.
Adriatma dan Asrun diduga menerima suap dari Hasmun sebesar Rp 2,8 miliar. KPK menduga uang itu akan dipakai oleh Asrun sebagai biaya kampanye dalam pencalonannya di Pilgub Sultra 2018.
ADVERTISEMENT
Dari suap Rp 2,8 miliar, uang Rp 1,3 miliar sudah berada di kas. Sedangkan Rp 1,5 miliar baru saja ditarik oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara atas perintah Hasmun.
Perkara Hasmun kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaan Hasmun disebutkan, ia pernah memberikan uang kepada Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017, guna mendapatkan proyek.
Usai Asrun tidak lagi menjabat wali kota, posisinya digantikan Adriatma. Ketika itu, Hasmun masih tetap mendapatkan proyek. Penuntut umum menyebutkan, pada bulan Februari 2018, Adriatma pernah meminta uang Rp 2,8 miliar kepada Hasmun.
Samsu Umar di Pengadilan Tipikor (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Samsu Umar di Pengadilan Tipikor (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar
Samsu Umar Abdul Samiun divonis 3 tahun dan 9 bulan penjara. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Samsu terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Pada Agustus 2011, Samsu bersama wakilnya, La Bakry, mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Bupati Buton. Namun, berdasarkan hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten Buton menetapkan rivalnya, pasangan Agus Faisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo, sebagai pemenang.
Tak terima, Samsu dan Bakry mengajukan gugatan ke MK. Hasilnya, MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Saat dilaksanakan pemilihan ulang, Samsu dan Bakry justru mendapat perolehan suara sah terbanyak dan memenangkan pilkada.
Hingga akhirnya, KPK berhasil membuktikan bahwa kemenangan Samsu saat itu adalah hasil dari tindak pidana suap.
Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat putra. (Foto: Facebook @Agus Feisal Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat putra. (Foto: Facebook @Agus Feisal Hidayat)
4. Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat
Rival Samsu Umar di Pilbup Buton ini akhirnya mengikuti jejak Samsu yang terjerat KPK. Tim menangkapnya pada Rabu (23/5), atas dugaan suap proyek di Pemkab Buton Selatan.
ADVERTISEMENT
Diduga, oleh Agus, suap senilai Rp 400 juta yang diamankan KPK, digunakan untuk membiayai lembaga survei dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. Lembaga survei itu memang digunakan untuk mengawal keluarga Agus dalam proses Pilgub Sultra. Ayah Agus, LM Syafei Kahar, adalah Bupati Buton dua periode (2001-2011), dan kini maju dalam Pilgub Sultra 2018.
Agus sebelumnya mecoba peruntungan di Pilkada Buton Selatan pada 2017. Agus yang diusung oleh PDIP saat itu, berpasangan dengan La Ode Arusani. Pasangan ini mengalahkan tiga paslon cabup-cawabup Buton Selatan dengan perolehan 43,01 persen atau 17.224 suara.