4 Ketum Parpol Jadi Tersangka KPK: Korupsi Sapi, Haji, hingga e-KTP

17 Juli 2017 21:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Parpol yang Menjadi Tersangka KPK (Foto: ANTARA FOTO dan kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Parpol yang Menjadi Tersangka KPK (Foto: ANTARA FOTO dan kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejak KPK berdiri, ada 4 ketua umum partai politik yang terjerat kasus korupsi. Siapa saja mereka?
ADVERTISEMENT
1. Presiden PKS terjerat korupsi sapi
KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian pada 30 Januari 2013. Saat itu, dia masih duduk sebagai presiden PKS.
Luthfi bersama rekannya Ahmad Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan. Maria Elizabeth menjanjikan total Rp 40 miliar apabila penambahan 8 ribu ton daging sapi disetujui Kementerian Pertanian.
Lutfhi kemudian divonis dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Tak lama setelah jadi tersangka, Luthfi kemudian mengundurkan diri sebagai presiden PKS. Posisinya kemudian digantikan oleh sekjen sebelumnya, Anis Matta.
ADVERTISEMENT
2. Anas terjerat di kasus Hambalang
Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menyusul Luthfi Hasan Ishaaq, tak lama kemudian KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada Jumat 22 Februari 2013. Saat itu dia masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Anas Urbaningrum divonis menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Gratifikasi yang diterima Anas senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014.
Anas pada September 2014 divonis hukuman 8 tahun penjara. Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.
Ia pun melakukan kasasi karena tak merasa bersalah. Karena kasasinya itu justru hukuman Anas diperberat. Ia harus menerima kenyataan vonisnya diperberat menjadi 14 tahun bui.
ADVERTISEMENT
3. Suryadharma Ali korupsi dana haji
Ketua Parpol yang Menjadi Tersangka KPK (Foto: ANTARA FOTO dan kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Parpol yang Menjadi Tersangka KPK (Foto: ANTARA FOTO dan kumparan)
Eks Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) terjerat dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2010-2011 dan 2012-2013. Suryadharma yang saat itu menjadi Menteri Agama diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.
Ia juga melakukan praktik mark up penyelenggaran haji, terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, catering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemena
ADVERTISEMENT
Suryadharma dihukum dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun ia mengajukan banding. Setelah banding, hukuman untuk Suryadharma justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.
4. Novanto terancam bui karena e-KTP
Setya Novanto (Foto: Instagram/@s.novanto)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: Instagram/@s.novanto)
Hari ini, Senin (17/7), KPK menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/7).
"KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka," sambung dia.
Novanto diduga berkongkalikong dengan orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
"SN melalui AA (Andi) diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa," ujar Agus.
"Korupsi e-KTP sudah direncanakan sejak proses perencanaan pada tahap anggaran dan pengadaan barang dan jasa," kata Agus.
KPK menduga Novanto melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.