4 Menteri Jokowi yang Dipanggil Bawaslu karena Diduga Langgar Kampanye

18 Maret 2019 12:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Netralitas pejabat negara jadi sorotan serius dalam Pemilu Serentak 2019. Presiden Joko Widodo dituding oleh lawan politik menggunakan instrumen kekuasaan untuk memenangkan Pilpres 2019, melawan Prabowo Subianto. Tudingan ini dibantah keras tim Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Namun, sejumlah laporan masuk ke Bawaslu baik di pusat maupun daerah yang mengadukan pejabat negara, termasuk beberapa kepala daerah yang diduga langgar kampanye. Di antaranya ada 4 menteri yang berurusan dengan Bawaslu.
Para menteri itu dituding mengampanyekan Jokowi dalam kapasitasnya sebagai menteri, namun tidak mengajukan cuti sebagaimana aturan dalam UU Pemilu.
4 Menteri tersebut yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 
(kiri ke kanan) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Dok. Kumparan
Berikut kumparan merangkum 4 menteri yang dipanggil Bawaslu:
1. Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan (Tengah). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Bawaslu RI memanggil Menteri Koordinator Kamaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat 2 November 2018 lalu. Politikus Golkar itu dipanggil terkait dugaan pelanggaran kampanye gara-gara pose satu jari di pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia, Senin (15/10).
ADVERTISEMENT
Dalam penutupan Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Luhut mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde, dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim untuk mengacungkan salam satu jari.
Usai menjalani pemeriksaan, Luhut menjelaskan aksinya itu bukan kampanye.
"Ya dijelaskan enggak ada (kampanye), boro-boro mikir kampanye. Kita masih sibuk dengan kerja di sana. Kan semua enggak ada, tidak ada dalam urusan kampanye," ucap Luhut usai pemeriksaan.
Menurutnya, aksi pose satu jari di pertemuan IMF-World Bank itu adalah spontan, tidak merujuk kepada nomor urut Jokowi-Ma'ruf Amin, namun dia berkilah ingin menyebut Indonesia nomor satu.
Selain itu Luhut mengaku sudah membaca aturan kampanye dalam UU Pemilu, dan tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam pose itu. "Ya kalau dari saya baca undang-undangnya tadi tuh enggak ada yang saya langgar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Bawaslu lalu memutuskan Luhut tak melanggar kampanye.
2. Menteri Keuangan Sri Mulyani 
Rapat APBN 2018 Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bersamaan dengan Luhut, Bawaslu juga memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani.  Sebab dalam acara IMF itu, Sri Mulyani kedapatan menjelaskan kepada Lagarde, 'Two is for Prabowo, One is Jokowi'.
Sri Mulyani hadir dalam pemeriksaan Bawaslu sekitar pukul 15.30 WIB. Namun saat, ditanya proses pemeriksaan berlangsung, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Sri Mulyani menghindar dan sambil terburu-buru menuju mobilnya.
"Ditanya mengenai penjelasan kejadian saat konferensi pers. Ditanyakan ke Bawaslu saja. Tanyakan ke Bawaslu saja ya," kata Sri Mulyani.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pemeriksaan Luhut dan Sri Mulyani dilakukan secara tertutup. Mereka diberikan 28 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan kampanye tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami menyiapkan 28 pertanyaan seputar isi dari laporan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan kegiatan annual meeting IMF-World Bank di Bali," kata Ratna di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
"Diduga oleh pelapor ada dugaan pelanggaran pemilu yang mana dalam isi laporan disebutkan dugaan pelanggaran atas pasal 282, 283, dan 457. Tindakan pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu pada kegiatan kampanye," lanjutnya.
Ratna mengakui mereka sudah mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan. Sehingga hasil pemeriksaan masih akan dikaji terlebih dahulu.
Dari 28 pertanyaan yang diajukan, pihak Bawaslu juga turut menanyakan maksud dari Luhut dan Sri menampilkan pose satu jari itu. Selanjutnya, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut seluruh jawaban yang telah diberikan Luhut dan Sri.
ADVERTISEMENT
Namun sama seperti Luhut, Sri Mulyani juga dianggap tidak melanggar aturan kampanye sebagaiman diatur dalam UU Pemilu.
3. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara 
Menkominfo Rudiantara. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Bawaslu memanggil Menkominfo Rudiantara pada Senin (18/2) lalu. Rudiantara dipanggil terkait pernyataan soal 'yang bayar gaji Ibu siapa?' terhadap seorang pegawai Kominfo. Atas pernyataan itu, Rudiantara dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada 1 Februari terkait dugaan pelanggaran kampanye. 
Kasus ini bermula ketika salah satu pegawai Kominfo diminta untuk memilih salah satu desain stiker sosialisasi Pemilu 2019. Seorang perempuan PNS Kominfo yang ditanya soal desain dua stiker sosialisasi pemilu justru mengaitkannya dengan nomor pasangan calon presiden.
Pegawai itu mengaku memilih desain nomor dua didasari pada keyakinannya tentang visi dan misi pasangan capres bernomor 02. Padahal, Rudiantara berkali-kali menyatakan desain itu tak ada kaitannya pasangan calon di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
ADVERTISEMENT
Akhirnya mantan direktur di sejumlah BUMN itu bertanya ke perempuan pegawai Kemenkominfo yang mengaku memilih nomor 02.
“Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang?” ujar Rudiantara.
Pegawai Kemenkominfo yang ditanya lantas menjawab “Pemerintah,” katanya.
Rudiantara lantas menimpali.
“Pemerintah itu siapa? Bukan yang keyakinan ibu?” kata Rudiantara.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rudiantara menegaskan tak ada niatan untuk mengampanyekan capres tertentu atas ucapannya itu.
"Saya sudah tanda tangan berita acaranya. Ya apa adanya, karena memang tidak ada niatan, tidak ada atribut, tidak ada apa-apa. Tanya Bawaslu untuk substansinya tadi. Dari awal tadi saya sudah sampaikan sembilan kali, dalam rekaman bahwa tidak ada kaitannya dengan pilpres," ucap Rudiantara di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
ADVERTISEMENT
Terkait nasib pengawai Kominfo yang menyatakan mendukung paslon 02 Prabowo Subianto, Rudiantara mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu, orang saya tidak tahu namanya siapa dan darimana," ujar Rudiantara.
Rudiantara diperiksa Bawaslu selama 1 jam 30 menit, dari pukul 19.00 hingga pukul 20.30 WIB. Rudiantara mengaku dicecar sebanyak 30 pernyataan oleh Bawaslu.
Setelah memanggil Rudiantara dan melakukan klarifikasi, Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan ACTA terhadap Rudiantara. Keputusan diambil setelah Bawaslu mengadakan rapat pleno pada Jumat (22/2) lalu.
"Iya laporan sudah diputus tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu M Afifuddin saat dikonfirmasi, Senin (25/2).
"Tidak ada unsur kampanye dan pelanggaran pemilu," ucap Afifuddin.
4. Meneteri Desa Eko Putro Sandjojo 
Eko Putro Sandjojo Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo akan disidang Bawaslu terkait dengan pelanggaran Pemilu. Bawaslu mengungkapkan sidang ini merupakan tindak lanjut dari temuan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di lapangan. 
ADVERTISEMENT
Diduga Eko yang juga merupakan caleg dari PKB untuk Dapil Bengkulu, menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan kampanye.
"Ya ini temuan Panwaslu," ucap Fritz, Senin (18/3).
Bawaslu mengatakan surat sidang ini sudah dikirim langsung kepada Eko untuk hadir pukul 16.00 WIB Senin (18/3). Hanya saja belum diketahui apakah Eko akan hadir dalam sidang nanti atau tidak.
"Ya kita kan enggak tahu apakah nanti dia punya pengacara. Tapi kita kirim undangan langsung ke beliau (Eko)," ujar Fritz.
Kasus ini masih bergulir di Bawaslu. Selain 4 menteri tersebut, ada juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga dilaporkan ke Bawaslu, namun belum ada tindak lanjut dari laporan itu.