4 Pejabat PUPR Tersangka Suap Proyek Air Minum Segera Disidang

26 April 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Berkas keempat tersangka kini telah diserahkan kepada penuntut umum untuk nantinya dituangkan dalam surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu yakni Anggiat P Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, T.M Nazar, serta Donny Sofyan Arifin. Dalam kasus ini, mereka diduga sebagai pihak penerima suap.
Pejabat Pengambil Komitmen (PPK ) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (26/4).
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar berjalan memasuki gedung KPK. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Setelah dakwaan rampung, maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Berikutnya JPU akan menyusun dakwaan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap.
Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menduga pejabat PUPR lain yang turut menerima uang suap. Bahkan jumlah kepala satuan kerja PUPR yang turut menerima uang suap itu mencapai puluhan orang.
Terkait perkara ini, KPK menyita sejumlah uang yang berasal dari deposit boks milik salah seorang pejabat kementerian PUPR. Dari brangkas disita sejumlah uang yang terdiri dari beberapa mata uang asing dan rupiah.
Daftar mata uang dan jumlahnya yang disita KPK dari total 88 pejabat di Kementerian PUPR yaitu Rp 40.156.845.147, 501.600 dolar AS, 305.312 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong, 30.825 euro.
Selanjutnya, 4.000 poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, 330 Lira Turki dan 1.800 shekel Israel.
ADVERTISEMENT
KPK pun telah menyita satu unit rumah beserta tanah milik seorang Kepala Satuan Kerja Kementerian PUPR (Kasatker). Rumah yang disita berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City dan ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar.