4 Pembobol ATM Asal Rumania Ditangkap di Bali

19 Maret 2019 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers 4 DPO asal Romania yang ditangkap karena kasus skimming di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers 4 DPO asal Romania yang ditangkap karena kasus skimming di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap empat warga negara Rumania pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) dengan cara skimming. Mereka adalah Alisa Sardaru (28), Sorin Velcu (34) Alin Serdaru (38), dan Sorinel Miclecsu (28). Keempatnya ternyata juga buronan Polisi Rumania untuk kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, empat orang ini tiba di Bali pada Rabu (6/3) lalu dengan tujuan wisata. Kedatangan mereka langsung mendapat pengawasan. Polisi juga meminta bank untuk melapor jika ada penarikan uang dengan jumlah tidak wajar.
"Berdasarkan dari hasil pengumpulan dengan sejumlah pihak bank, selanjutnya tim Polda Bali melakukan penggerebekan terhadap para empat pelaku di sebuah hotel di berada di Kuta," kata Yuliar di Polda Bali, Selasa (19/3).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 825 juta, 1 unit laptop, 4 lembar uang Rumania, 2 unit card reader, 6 unit telepon selular, 31 kartu bertuliskan Amazone dan 14 kartu bertuliskan Amazing.
Konfrensi pers 4 DPO asal Romania yang ditangkap karena kasus skimming di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Saat proses interogasi, empat pelaku ini mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku sudah membawa data milik nasabah dari Rumania. Lalu, para pelaku menggandakan data nasabah itu dalam sebuah kartu. Selanjutnya, para pelaku mengambil sejumlah uang di ATM yang ada di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
"Mereka sudah membawa data nasabah yang terdaftar dari negara luar. Selanjutnya, mereka membeli laptop, kartu amazon dan kartu Amazing, card reader. Selanjutnya, mereka mengkopi data ke dalam kartu tersebut dan mengambil uang di ATM di kawasan Kuta, " ujar dia.
"Dari data nasabah yang kami peroleh dari pihak bank, tampak para pelaku menargetkan warga negara asing lainnya ada dari Jerman, Perancis, Italia, dan sebagainya, " kata dia.
Saat ini, Polda Bali masih menyelidiki kasus skimming ini. Atas perbuatannya, empat pelaku ini dijerat dengan Pasal 30, Jo Pasal 46 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.