4 Penyuap Pejabat Kementerian PUPR Segera Disidang

26 Februari 2019 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan 4 tersangka perkara dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP), Irene Irma; dan Yuliana Enganita Dibyo. Mereka diduga sebagai pihak yang menyuap pejabat pada Kementerian PUPR.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR ke penuntutan tahap 2," ujar juru bicara KPK saat dihubungi, Selasa (26/2).
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara keempat tersangka kini telah berada di tangan penuntut umum. Keempatnya akan menjalani proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, keempat tersangka itu diduga menyuap empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Para pejabat PUPR diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.