4 Peran Dirut PLN Sofyan Basir di Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

23 April 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Kotjo, dan eks Sekjen Golkar, Idrus Marham.
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4).
Saut mengatakan, dalam kasus ini Sofyan diduga telah mengarahkan agar proyek PLTU Riau-1 dikerjakan oleh anak perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memberikan pemaparan kepada awak media dalam konferensi pers terkait OTT Krakatau Steel di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
KPK pun membeberkan peran Sofyan dalam 4 bagian saat pertemuan-pertemuan dengan Eni dan Kotjo yang mengarahkan Samantaka sebagai penggarap proyek tersebut. Berikut 4 peran Sofyan.
ADVERTISEMENT
"Dalam pertemuan tersebut diduga SFB (Sofyan Basir) telah menunjuk Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat," kata Saut.
"Setelah itu diduga SFB (Sofyan Basir) menyuruh salah satu Direktur PT PLN (Persero) agar PPA (power purchase agreement) antara PLN dengan BNR dan CHEC (China Huadian Engineering Co, Ltd) segera direalisasikan," jelas Saut.
Sofyan Basir (kiri) diperiksa sebagai saksi di KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
"Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu: SBF (Sofyan Basir), Eni Saragih, dan/atau Kotjo membahas proyek PLTU," kata Saut.
"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni dan Idrus Marham," jelas Saut.
Akibat perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT