4 Perwira TNI AU Mangkir dari Panggilan KPK

7 Mei 2018 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat perwira TNI AU terkait kasus dugaan korupsi pengadaan heli Augusta Westland (AW)-101. Namun keempat perwira itu mangkir dari panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri menyebut bahwa keempat orang tersebut sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Irfan Kurnia Saleh. Irfan adalah Direktur PT Diratama Jaya, perusahaan pemenang tender proyek heli tersebut.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi terhadap 4 orang perwira TNI AU di kantor POM TNI Cilangkap. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk kebutuhan pembuktian," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (7/5).
Namun Febri tidak menyebutkan secara lebih rinci para pihak yang dipanggil itu. "4 saksi tidak hadir dan belum ada informasi alasan ketidakhadiran," imbuh dia.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, KPK dibantu dengan pihak POM TNI masih akan melakukan pemeriksaan serta pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus ini. "Besok masih direncanakan agenda pemeriksaan saksi lain," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan ini, KPK terus melakukan koordinasi dengan pihak POM TNI untuk penanganan perkara. Febri pun menyebut saat ini pihak KPK dan POM TNI tengah menanti hasil akhir dari audit keuangan negara yang hingga saat ini belum lagi rampung.
Selain kerjasama dengan pihak BPK, KPK pun turut menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP sebagai ahli terkait proses pengadaan.
"Saat ini dibahas perkembangan penyelesaian audit keuangan negara yang belum diterima baik oleh penyidik KPK ataupun POM TNI dari BPK. Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Selain itu, LKPP juga akan dilibatkan sebagai ahli terkait dengan proses pengadaan," ucap Febri
ADVERTISEMENT
"Mengingat penyidikan sudah dilakukan sejak 2017. Penanganan perkara lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer ini memang membutuhkan komitmen yang sama-sama kuat, baik KPK, Panglima TNI dan BPK," tutupnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK juga sempat memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna pada Rabu (3/1) silam. Namun, dalam pemeriksaan Agus enggan memberikan keterangan apa pun kepada penyidik KPK. Agus beralasan kasus ini menyangkut rahasia militer.