4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

14 November 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada 4 anggota Polri eks ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penjadwalan ulang itu dilakukan karena keempatnya mangkir dari pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
"KPK berencana akan lakukan pemanggilan kembali karena keterangan mereka dibutuhkan dalam penyidikan ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (14/11).
Febri mengatakan, KPK belum mendapatkan alasan 4 polisi itu mangkir dalam pemeriksaan ini. Oleh karena itu, KPK akan segera menyerahkan surat pemanggilan ulang 4 polisi ini kepada Polri.
"Sampai sore ini, para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. Surat tentu akan kami sampaikan juga pada Kapolri up (tembusan) Kadiv Propam Mabes Polri," jelas Febri.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Febri mengaku KPK akan terus berkoordinasi dengan Polri terkait pemeriksaan 4 polisi ini. Sebab, ia optimistis Polri akan turut memberikan akses kepada KPK dalam memanggil 4 polisi ini.
"Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK, khususnya untuk pemeriksaan saksi ini. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini sempat mencuat setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Nurhadi.
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 1,7 miliar yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
Dalam penyidikannya, KPK juga sempat mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri. Namun hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi. Nurhadi sudah menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi, tak terkait kasus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Edy Nasution. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.
Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.