40 Hari Perluasan Ganjil - Genap, Polisi Tilang 30.692 Pengendara

13 September 2018 22:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit Gakkum AKBP Budiyanto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Gakkum AKBP Budiyanto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, selama 40 hari perluasan ganjil-genap, dimulai dari 1 Agustus hingga 12 September 2018, telah menindak 30.692 pengemudi kendaraan pribadi yang melanggar.
ADVERTISEMENT
"Mulai 1 Agustus sampai 12 September ada sebanyak 30.692 penindakan yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (13/9).
Budiyanto memaparkan, dari 30.692 penindakan itu, pihaknya telah menyita ribuan barang bukti mulai dari SIM hingga STNK kendaraan.
"SIM kita sita 16.108 lembar, sedangkan STNK sebanyak 14.584," ucap Budiyanto.
Wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran, Budiyanto mengatakan wilayah Jakarta Timur mendominasi pelanggaran dengan sebanyak 6.335 kejadian. Kemudian disusul dengan Subdit Gakkum (penindakan hukum) 5.295 kejadian dan Jakarta Selatan 4.559 kejadian serta disusul wilayah lainnya.
"Untuk Jalan, daerah Rasuna Said menjadi wilayah terbanyak dilanggar yaitu 5.295 penindakan, kemudian Jalan D.I Panjaitan 4.845 penindakan, dan Jalan Pondok Indah 4.559 penindakan," ujar Budiyanto.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait dengan berapa jumlah pelanggar dalam satu hari, Budiyanto mengatakan berdasarkan data, selalu hal itu selalu berubah-ubah.
"Sebagai contoh pada hari ke-39 ada 1.035 penindakan kemudian hari ke-40 ada 258 penindakan, artinya ada pengurangan sebesar 77 persen," tutup Budiyanto.