410 Tersangka Narkotika Diamankan dalam Operasi Nila Jaya 2019

10 Oktober 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers operasi Nila Jaya 2019 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers operasi Nila Jaya 2019 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Nila Jaya selama 15 hari yang dimulai pada 18 September hingga 2 Oktober. Dari operasi itu, polisi mengamankan 410 tersangka dari 337 kasus narkotika yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Dari para tersangka ini kami klasifikasi. Tersangka ada bandar 5 orang, pengedar 371 orang, pemakai 34 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10).
Para tersangka beserta barang bukti dihadirkan di konferensi pers operasi Nila Jaya 2019 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Para tersangka tidak hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga ada yang berstatus warga negara asing. Total ada 6 WNA.
"Dari WNA Thailand dua orang perempuan, dari Kenya satu laki-laki dan dari Iran tiga orang, itu perempuan satu dan dua laki-laki," kata Argo.
Argo mengatakan, para WNA itu memasukkan narkoba dari negara asalnya dengan berbagai modus. Mereka menyembunyikan barang haram itu agar bisa lolos imigrasi.
"Ada modusnya dibungkus dengan kontrasepsi, dimasukkan ke kemaluan. Ada yang dimasukkan ke tas, ada yang di biskuit," jelas Argo.
Para tersangka beserta barang bukti dihadirkan di konferensi pers operasi Nila Jaya 2019 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Dari operasi ini polisi menyita 56 kilogram sabu, 13 kilogram ganja, dan 227 butir ekstasi. Selain itu disita juga 59,6 gram heroin, 481 butir happy five, 33.080 butir baya, dan 259 gram tembakau gorila.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.