46 Terduga Provokator di Demo Surabaya Menggugat Dibebaskan

27 September 2019 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi mahasiswa di Surabaya di DPRD Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi mahasiswa di Surabaya di DPRD Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan sebanyak 46 orang yang diduga menjadi provokator saat aksi 'Surabaya Menggugat' pada Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
Mereka diamankan Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi biang ricuh yang menyebabkan massa melempari botol, batu, dan kapak ke arah polisi saat aksi di depan Gedung DPRD Jatim.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, 46 orang itu terdiri dari berbagai macam unsur massa. Mulai dari masyarakat biasa, mahasiswa, bahkan pelajar SMP/SMA. Sudamiran mengatakan mereka semuanya telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama seharian di Polrestabes Surabaya.
“(Dibebaskan) bertahap, ada yang tadi malam ada yang dini hari,” terang Sudamiran saat dihubungi, Jumat (27/9).
Sementara itu, Sudamiran menyebut, dari 46 orang yang ditangkap itu,belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. “Belum ada tersangka. Dalam 1x24 jam dipulangkan, kita masih pendalaman,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (26/9), sempat ricuh. Massa melempari petugas dengan botol plastik, batu, hingga kapak.
Sebelumnya, massa #SurabayaMenggugat memanas lantaran tak kunjung ditemui perwakilan DPRD Jatim. Massa sempat melempari kantor DPRD Jatim dengan botol, batu hingga senjata tajam berupa kapak.
Dalam ricuh itu, polisi sebelumnya mengamankan sebanyak 50 orang yang diduga jadi provokator. Empat orang di antaranya dibebaskan kemarin, Kamis (26/9).