5 Anggota DPRD Jambi Berkukuh Tak Terima Uang Ketok Palu

22 Oktober 2018 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sidang Tipikor. (Foto: Nikolaus Harbowo	)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sidang Tipikor. (Foto: Nikolaus Harbowo )
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan para anggota DPRD Jambi untuk jujur bila memang menerima uang suap dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Menurut hakim, bila nantinya KPK punya bukti, maka para anggota dewan itu bisa saja dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan hakim dalam persidangan dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah anggota dewan dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya.
Dalam sidang kali ini , hadir sejumlah saksi dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan dari Pemprov Jambi, di antaranya asisten III Bidang Administrasi Umum, Saipudin dan mantan Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Dalam persidangan, Arfan dan Saipudin mengaku telah memberikan uang kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang ketok palu. "Uang (Ketok Palu) ada Yang Mulia, sudah diberikan," ujar Arfan dalam persidangan, Senin (22/10).
Saipudin pun membenarkan keterangan Arfan terkait adanya uang ketok palu. Bahkan keterangan dari Arfan dan Saipudin tersebut dibenarkan juga oleh anggota DPRD Jambi M. Juber.
ADVERTISEMENT
"Iya, saya menerima uang dan sudah dikembalikan ke KPK," kata Juber meski tak menyebutkan nominal yang dia terima.
Sementara lima anggota DPRD Jambi lainnya yang dihadirkan sebagai saksi membantah soal uang tersebut. Kelima orang tersebut ialah Elhelwi, Cekman, Tadjuddin Hasan, Supardi, dan Parlagutan Nasution.
"Saya tidak terima uang ketok palu," jawab Cekman saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Yanto pun menanyakan hal yang sama kepada Elhelwi, Tadjudin, Supardi dan Parlagutan. Namun mereka membantah menerima uang terkait ketok palu.
Hakim kemudian kembali mengingatkan agar memberikan keterangan yang benar. "Saya ingatkan, yang bisa menolong Anda adalah diri Anda sendiri. Kalau nanti jaksa (KPK) punya buktinya, ya bisa jadi Anda enggak selamat," tegas Yanto.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Secara terpisah, Zumi dalam tanggapannya membenarkan adanya uang ketok palu tersebut. Ia menyebutkan bahwa uang ketok palu sudah dimulai sejak tahun 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
"Seperti saya sampaikan bahwa permintaan uang ketok palu 2016-2017 memang ada, tapi memang detail proses penyerahnya saya tidak mengetahui," kata Zumi.
Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan Perda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017. Selain itu, juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018.