5 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

14 Februari 2019 15:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Sumut Rinawati Sianturi resmi ditahan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Sumut Rinawati Sianturi resmi ditahan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima anggota DPRD Sumatera Utara dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Kelimanya adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Sementara Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga adalah anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim saat membacakan vonis, Kamis (14/2).
Anggota DPRD Sumut Rijal Sirait resmi ditahan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Suap yang diberikan Gatot digunakan untuk melancarkan lima hal, yakni pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013.
Lalu, untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahaan APBD Pemprov Sumut TA 2015. Uang yang diberikan Gatot Pujo untuk 'Ketok Palu' itu berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Suasana sidang vonis anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Untuk rinciannya, Tiaisah menerima suap Rp 480 juta, Rijal sebesar Rp 477,5 juta, Fadly sebesar Rp 960 juta, Roslynda sebesar Rp 885 juta dan Rinawati sebesar Rp 504,5 juta.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara usai menjalani pidana pokok.
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Sedangkan Tiaisah diharuskan membayar uang pengganti dari uang suap yang telah diterimanya. Namun, lantaran Tiaisah telah mengembalikan uang kepada negara melalui KPK sebesar Rp 182,5 juta, uang pengganti yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 297,5 juta.
Apabila tidak sanggup membayar, harta benda Tiaisah akan disita untuk dilelang sebagai uang pengganti. Jika harta bendanya tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Sedangkan, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi, tidak dijatuhi uang pengganti karena telah mengembalikan uang yang mereka terima.
Khusus Rinawati, hakim menyatakan ia telah mengembalikan uang melebihi apa yang dia terima, yakni sebesar Rp 505 juta. Hakim meminta agar uang kelebihan Rp 500 ribu tersebut dikembalikan kepada Rina.
Fadly nurzal anggota DPRD Sumut ditahan KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Hal yang memberatkan vonis para terdakwa yaitu perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan untuk hal yang meringankan, mereka belum pernah dihukum, mengembalikan uang yang diterima dan memiliki tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT
Kelima wakil rakyat tersebut melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini berawal saat Pemprov Sumut akan mengesahkan LPJP APBD Tahun Anggaran 2012. Saat itu, Wakil Anggota DPRD Provinsi Sumut, Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit, menemui Nurdin Lubis selaku Sekda Pemprov Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekwan Pemprov Sumut dan Baharuddin Siagan selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.
Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan agar Raperda LPJP APBD tahun 2012 disetujui oleh DPRD Sumut. Merespons hal tersebut, Kamaluddin menyampaikan harus ada kompensasi berupa uang yang disebutnya dengan "uang ketok".
ADVERTISEMENT
Permintaan uang itu kemudian direalisasikan dan diterima oleh sejumlah anggota, termasuk lima anggota DPRD tersebut. Menurut jaksa, permintaan "uang ketok" itu terus berlanjut hingga pengesahaan APBD Pemprov Sumut tahun 2015 melalui perantara. Menurut hakim, para terdakwa telah menerima uang secara bertahap.