5 Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilaporkan ke Bawaslu

19 Oktober 2018 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi sudah mulai gencar melakukan kampanye dengan banyak cara. Hal ini juga beriringan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelaggaran yang baru-baru ramai dilaporkan yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kedua menteri ini dianggap melakukan pelanggaran dalam acara berskala internasional.
Pihak pelapor kasus pelanggaran ini datang mulai dari Timses, pendukung hingga masyarakat biasa. Apa saja kasus yang dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran?
Pose Satu Jari Menteri Luhut dan Menteri Sri Mulyani
Closing Statement IMF-World Bank 2018. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Closing Statement IMF-World Bank 2018. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan oleh Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Kedua menteri ini dianggap melakukan pelanggaran kampanye pada acara internasional IMF-World Bank di Bali.
Dalam video yang beredar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengarahkan Direktur IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim untuk berpose satu jari. Seperti diketahui, satu merupakan nomor urut pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dituding melakukan pelanggaran karena kedapatan tengah menjelaskan kepada Lagarde, 'Two is for Prabowo, One is Jokowi'.
Anggota Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, A Husen, mengatakan ini merupakan pelanggaran yang serius karena melibatkan orang asing dan forum internasional.
"Luhut juga membahayakan netralitas anggota Polri dan TNI yang seharusnya netral tapi melakukan pemihakan dengan simbol-simbol kepada capres tertentu”, jelas Husein.
Bawaslu kemudian mengatakan, seharusnya pejabat sudah memahami aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
Hoaks Ratna Sarumpaet
Prabowo menemui Ratna Sarumpaet di tempat yang dirahasiakan pada Selasa, 2 Oktober 2018 (Foto: Twitter @fadlizon)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo menemui Ratna Sarumpaet di tempat yang dirahasiakan pada Selasa, 2 Oktober 2018 (Foto: Twitter @fadlizon)
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet juga menjadi kasus yang banyak dilaporkan ke Bawaslu. Dalam kasus ini, Prabowo-Sandi juga turut dituding menjadi orang yang menyebarkan berita bohong ini.
Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf mendatangi kantor Bawaslu, Kamis (4/10) lalu. Tidak hanya itu, Garda Nasional Rakyat (GNR) juga melaporkan pasangan Prabowo-Sandi ke Bawaslu terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Tim Hukum GNR Abdul Fakhriz Al Donggowi mengatakan, Prabowo-Sandi telah menggiring opini masyarakat ke arah politik dengan menuding Jokowi Ma'ruf berada di belaka kasus penganiayaan Ratna.
Abdul menyatakan, kubu Prabowo-Sandi melanggar Pasal 280 ayat (1) dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum sesuai ketentuan pidana Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf b, d dan e Jo. Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Abdul.
Videotron Jokowi-Ma'ruf
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
Seorang warga bernama Sahroni melaporkan pasangan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu. Pelaporan ini dilakukan karena banyaknya papan videotron Jokowi-Ma'ruf yang terpampang di ruas jalan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sepanjang jalan Istana sampai Blok M lalu Slipi, terdapat 15 videotron. Dia melaporkan 8 diantaranya ke Bawaslu DKI disertai bukti.
"Menurut ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 175 itu ada larangan terhadap pemasangan di 23 titik jalan protokoler dan 4 tempat yang dilarang,” kata Sahroni di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (16/10).
Pelanggaran ini kemudian membuat Jokowi-Ma'ruf harus dipanggil untuk melakukan sidang. Namun, Timses Jokowi-Ma'ruf mengaku tidak mengetahui videotron ini dan tidak ada kontrak dengan pihak pengusaha.
Sandi dan Kampanye Kampus
Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berbicara mengenai ekonomi Indonesia saat berkunjung ke sentra produksi  Rotan H. Mulyadi di Cirebon. (Foto: Dok. Team Sandi Uno)
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berbicara mengenai ekonomi Indonesia saat berkunjung ke sentra produksi Rotan H. Mulyadi di Cirebon. (Foto: Dok. Team Sandi Uno)
Indonesia Election Watch (IEW) melaporkan Sandiaga Uno karena diduga melakukan pelanggaran saat menjadi pembicara di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
“Tadi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Sandiaga Salahudin Uno. Dalam hal ini melakukan kegiatan kampanye praktis di kampus,” kata Koordinator Nasional IEW Nofria Atma Rizki saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
ADVERTISEMENT
Nofria menduga adanya kamuflase kuliah umum, materi seminar kebangsaan dan lainnya. Padahal, menurutnya isi konten yang disampaikan Sandi merupakan kampanye.
Nofria menjelaskan, Sandi melanggar Pasal 280 ayat 1 h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun isi pasal itu yaitu 'pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'.
Sandi dan Mahar Rp 500 M
Sandiaga Uno cawapres Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta, Jumat (7/9) (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno cawapres Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta, Jumat (7/9) (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Presidium Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi - Ma'ruf Amin melaporkan cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu atas dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp 50 miliar kepada PAN dan PKS.
“Ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan cawapres dari koalisi Gerindra, dimana diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Fahmi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).
ADVERTISEMENT
Bawaslu kemudian menghentikan kasus dugaan mahar Sandiaga Uno karena dianggap tidak memiliki bukti.
"Karena tidak memenuhi syarat, laporannya tidak ditindaklanjuti," ucap komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada kumparan, Kamis (30/8).